Pemkab Seluma Tindaklanjuti Somasi
TAIS, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan akan melakukan musyarawarah dengan melayangkan surat tanggapan dan jawaban akan somasi yang disampaikan ke Pemda Seluma oleh PT Puguk Saksi Permai(PSP)
\"Surat somasi sudah sampai dan tengah kita pelajari untuk menjawab atas isi somasi tersebut secepatnya,\" tegas Ass 1 Sekretariat Pemda Seluma, Mirin Ajib SH MH kemarin.Ditambahkan, perselisihan atas anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan hotmix dan jembatan di Kabupaten Seluma. Terhadap kontrak kerja dalam perda Nomor 12 Tahun 2010 tangal 8 Desember 2010 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 5 Tahun Anggaran di Kabupaten Seluma. \"Kita lihat dulu somasi ini dan kita jawab sesuai aturan untuk menjawab somasi materinya juga kita dalami,\" sampainya. Ditambahkan, pokok somasi juga tengah dipahami. Agar kedepannya tidak adalagi wanprestasi dengan menjawab secara benar dan mengacu kepada aturan dan mekanismenya. Termasuk menjelaskan dengan merinci. \"Mudah mudahan ada jalan keluar dalam somasi ini. Namun tetap Pemda Seluma akan menindaklanjutinya,\" tegasnya. Diketahui, alasan lain adalah belum di cabutnya Perjanjian itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 5 Tahun Anggaran di Kabupaten Seluma. Dijelaskannya, PT PSP menuntut, lantaran sesuai perjanjian telah mendapatkan kontrak anak tahap III sesuai nomor 620/07/KT-K.A.THP.III.Lcn/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, tanggal 12 Februari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 51,2 miliar dan kontrak anak tahap IV sesuai nomor 620/03/KT-K.A.THP.IV/DPU-PPTK/K.THJ/II/2013, tanggal 12 Februari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 80 miliar. \"Yang jelas Perda No 12 tahun 2010 dan penganggaran sudah dicabut sehingga tidak berlaku lagi,\" tegasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: