Lahan TPA di Benteng Masih Kurang

Lahan TPA di Benteng Masih Kurang

BENTENG, bengkuluekspress.com- Lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini belum mencukupi kebutuhan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Benteng, Hendra Gusti SH, melalui Kabid Kebersihan dan Pertamanan, M Yudi menjelaskan, lahan untuk TPA minimal seluas 5 hektare (Ha). \"Lahan untuk TPA saat ini sudah tersedia di Batu Raja, Kecamatan Pondok Kubang. Saat ini, yang ada baru 3,8 Ha,\" kata Yudi. Jika tak ada halangan, aku dia, kekurangan lahan TPA akan dicukupkan pada tahun 2021 ini. Rencananya, bakal ada pembebasan lahan milik masyarakat sekitar 1,2 Ha. \"Insya Allah, tahun ini cukup 5 Ha dan sesuai kebutuhan,\" tambahnya.

Sembari menunggu TPA benar-benar siap dan bisa menampung sampah di Kabupaten Benteng, Yudi menuturkan, semua sampah dari berbagai desa dibuang ke TPA sementara di Desa Ujung Karang. DLH Benteng sengaja menyewa lahan milik warga untuk dijadikan TPA dengan biaya Rp 20 juta pertahun. Setiap hari, petugas pemungut sampah selalu mengambil sampah yang tertumpuk di tepi jalan menggunakan 1 unit truk untuk dibawa ke TPA sementara. \"Sampah dari masyarakat belum bisa kita buang ke TPA. Sebab, kalau dibuang ke TPA maka nantinya harus dibersihkan terlebih dahulu agar bisa mendapat bantuan dari Kementerian. Diprediksi, TPA bisa difungsikan pada tahun 2022. Nantinya, disana akan dibangun pos jaga dan dibagi menjadi beberapa wilayah untuk memilah sampah organik dan non organik,\" tandasnya,\" (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: