Praperadilan, Tersangka Kasus Pengendali Banjir di Bengkulu Siapkan Replik

Praperadilan, Tersangka Kasus Pengendali Banjir di Bengkulu Siapkan Replik

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Isnaini Martuti Dirut CV MI, tersangka perkara dugaan korupsi pengendali banjir Air Sungai Bengkulu, Rabu (27/1). Selaku termohon dalam sidang praperadilan adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penyidik Kejati yang telah menetapkan Isnaini menjadi tersangka korupsi. Pada sidang perdana tersebut, tim jaksa Kejati Bengkulu, memberikan jawaban terkait penetapan tersangka yang menurut Isnaini tidak sah. Jaksa mengklaim penetapan Isnaini sebagai tersangka sudah sesuai hukum. Sedangkan, tersangka Isnani menyiapkan replik untuk membantah klaim jaksa tersebut. Ketua tim jaksa Kejati Bengkulu, Hendri Hanafi SH MH menyakatan pada BE usai sidang Pra Peradilan Rabu (27/1), \"Tadi kami sudah membacakan jawaban penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Pada intinya penetapan tersangka sudah sesuai dengan hukum dan kami menolak keberatan dari pemohon terkait penetapan tersangka tersebut.\" Lebih lanjut Hendri mengatakan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, meyakini penetapan tersangka Isnaini mulai dari penyelidikan penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan sudah sesuai aturan dan hukum. Atas dasar itulah Kejati Bengkulu berkeyakinan menolak permohonan pra peradilan tersebut. \"Tadi ada sekitar 20 halaman kita bacakan, selanjutnya masih ada sidang lagi dan kita fokus sidang selanjutnya,\" imbuhnya. Nediyanto SH selaku Kuasa Hukum Isnaini mengatakan, setelah mendengarkan jawaban dari termohon selanjutnya segera menyusun replik. Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pemohon atas jawaban termohon akan dilakukan Kamis (28/1). \"Tadi kita sudah dengarkan bersama jawaban dari pemohon Selanjutnya, kita susun tanggapan untuk menanggapi jawaban dari jaksa. Besok (hari ini) sidang repliknya,\" singkat Nediyanto. Perkara praperadilan Isnaini nomor 1/Pidpra/2021/PNBKL, dengan majelis hakim akan dipimpun Dicky Wahyudi Susanto SH dengan panitera pengganti Bagus. Sejauh ini hanya Isnaini Martuti yang mengajukan praperadilan pada kasus korupsi pengaman banjir. Dua tersangka lainnya Apizon Nazardi ST MSi dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur CV HE selaku konsultan pengawas Ibnu Su\'ud belum mengajukan praperadilan. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: