Pilkades Dimasa Pandemi, 1 TPS Maksimal 500 Pemilih

Pilkades Dimasa Pandemi, 1 TPS Maksimal 500 Pemilih

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos mengatakan pada tahun 2021 ini pemilihan kepala desa (pilkades) akan digelar. Ada 127 desa yang akan menggelar pilkades secara serentak. Mengingat saat Pilkades masih di masa pandemi covid-19, maka untuk mengurangi kerumunan orang, pads tempat pemungutan suara (Tapas) nanti tidak boleh terlalu ramai.

\"Pada setiap TPS, jumlah pemilih maksimal 500 orang,\" katanya.

Dikatakan Hamdan, sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades dan SE Mendagri Nomor: 141/6689/SJ tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pilkades serentak di era pandemi Covid-19. Satu TPS tak boleh lebih dari 500 pemilih. Sehingga jika warga di desa setempat pemilihnya lebih dari 500 jiwa, maka harus dibuat dua TPS.

\"Aturan ini untuk mengantisipasi agar tidak ada yang terpapar covid-19 saat Pilkades,\" ujarnya.

Dijelaskan Hamdan, dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Sehingga harus bekerjasama dengan Satgas tingkat desa, guna memastikan standar protokol kesehatan yang benar. Pada pembentukan panitia, diharapkan melibatkan semua unsur di desa dan wajib melibatkan Satgas penanganan Covid-19 di desa.

\"Saat pilkades, wajib menerapkan prokes covid-19, jangan sampai melahirkan klaster baru penyebaran covid-19,\" harap Hamdan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: