Kasus Kades Tanjung Raman Proses Penyidikan

Kasus Kades Tanjung Raman Proses Penyidikan

BENTENG,  bengkuluekspress.com- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan. Dimulai dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga para perangkat desa yang merupakan bawahan dari Kades. Informasi didapat, Kejari belum menetapkan tersangka dalam dugaan kuropsi penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2019 tersebut. \"Ya, kasus masih dalam proses penyidikan,\" kata Kasi Pidsus Kejari Benteng, Daniel didampingi Kasi Intel, Teddy.

Disisi lain, Kades Tanjung Raman, Dodi Erianto berharap agar penanganan kasus yang dialaminya segera berakhir. Pertimbangan, aku Dodi, dirinya sudah mengembalikan uang kerugian negara (KN) sebesar Rp 133 juta tertanggal 28 Desember 2020 ke rekening kas desa (RKDes). Pengembalian KN merupakan tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat Daerah Benteng yang dikeluarkan tanggal 16 Desember 2020 sejumlah Rp 133 juta. \"Hasil LHP sudah saya tindak lanjuti dalam kurun waktu 12 hari. Saya berharap ada keputusan terbaik terhadap segala usaha yang saya lakukan,\" ungkap Kades.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: