Evaluasi APBD Mukomuko Diharapkan Tepat Waktu

Evaluasi APBD Mukomuko Diharapkan Tepat Waktu

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021 telah disahkan pada 14 Januari 2021 lalu, namun tahapan yang mesti dilalui masih berproses. Saat ini, APBD Mukomuko masih dalam evaluasi Gubernur Bengkulu. Pemerintahan Kabupaten Mukomuko berharap, proses evaluasi APBD oleh Gubernur tidak molor. Sebab, mengenai proses penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) ada batas waktu yang telah ditentukan. “Harapan kita proses evaluasi tepat waktu. Khusus untuk DAK prosedur atau teknis penggunaannya, DPAnya mesti dilaporkan ke Kementrian paling lambat tanggal 4 Februari. Artinya sebelum tanggal tersebut hasil evaluasi sudah selesai,” ujar Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saftaini, SE dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).

Ali juga berharap, proses evaluasi APBD bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala lagi dan dapat tuntas dengan cepat sehingga bisa dikembalikan ke Pemkab Mukomuko lebih cepat pula. “Jika evaluasi Gubernur selesai, akan dibahas lagi di Banggar DPRD Mukomuko. Komitmen kita, pembahasan nanti kita percepat. Selanjutnya, eksekutif bisa menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan sebelum batas waktu,” ungkapnya. Sekda Mukomuko, Marjohan Husein menyampaikan, proses evaluasi APBD Mukomuko di provinsi telah berlangsung selama tiga hari. Ia yakin, dalam Minggu ini, dokumen APBD hasil evaluasi sudah bisa dijemput. “Masih di evaluasi Pemprov Bengkulu. Insya Allah mingu ini APBD Mukomuko kita jemput dan melakukan tahapan selanjutnya,” demikian Sekda. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: