Konflik Lahan YBI, 3 Warga Benteng Bakal Jadi Tsk

Konflik Lahan YBI, 3 Warga Benteng Bakal Jadi Tsk

BENTENG, bengkuluekspress.com - Tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) masih melakukan penyelidikan terhadap laporan Yayasan Baptis Indonesia (YBI) terhadap aksi penyegelan kantor dan gerbang masuk YBI. Bertindak cepat, Polres sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti (BB). Dimulai dari spanduk yang dipasang oleh masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan YBI, kayu-kayu yang digunakan untuk menyegel kantor YBI dan tanaman yang telah ditanam masyarakat di lokasi YBI. \"Bersama tim yang dibentuk oleh pak Kapolres, kami sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat bukti di lokasi YBI,\" kata

Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Falucky. Dikatakan Iman, pihaknya juga sudah memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Dimulai dari pihak pelapor, yaitu YBI dan sejumlah masyarakat yang diduga sebagai pelaku. \"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Yang diduga kuat sebagai pelaku utama juga sudah kami periksa, jumlahnya ada sebanyak 3 orang. Nanti, kami juga akan melakukan pengembangan apakah ada calon tersangka lainnya,\" tegas Iman.

Diketahui, konflik antara masyarakat dan YBI sudah berlangsung lama. Sejak hak guna pakai (HGP) YBI habis ditahun 2017, masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan mendesak agar lahan seluas 25 hektare (Ha) di Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang, tersebut dikembalikan kepada masyarakat. Versi masyarakat, saat kepengurusan izin HGP, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi tanam tumbuh. Bukan pelepasan alas hak. Disisi lain, YBI mengaku memiliki dokumen lengkap tentang tanah dan tanam tumbuh diatas lahan tersebut sudah diganti rugi kepada masyarakat dan menjadi milik YBI.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: