Di Kaur, Banyak Izin Depot Air Isi Ulang Kedaluarsa

Di Kaur, Banyak Izin Depot Air Isi Ulang Kedaluarsa

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Kabupaten Kaur mengimbau kepada seluruh pengusaha depot air minum isi ulang agar segera mengurus kembali izin usahanya. Sebab, hingga kini banyak izin usaha para pengusaha itu yang sudah habis masa berlakunya atau sudah kedaluarsa izinnya.

“Di Kaur ini rata-rata setiap kecamatan ada depot air ini, tapi dari ratusan depot air ini hanya sekitar lima saja yang izinya masih aktif, dan sisanya hasil pengecekan kita izinnya sudah mati semua,” kata DPM-PTSP Kabupaten Kaur Alfian SH MH Jum’at (22/1).

Dikatakan pria asal Padang Guci ini, banyaknya depot air yang izinnya mati bahkan ada yang belum mengantongi izin sama sekali. Diawal tahun 2021 ini pihaknya akan menyurati para pengelola galon untuk secepatnya melakukan perpanganjangan izin. Karena para pemilik usaha air itu harus mengantongi izin kesehatan dari Dinkes serta izin usaha dan juga HO dari DPM PTSP. Jika usaha mereka tak mengantongi izin resmi maka bisa dikategorikan ilegal.

“Kita selalu himbau kepada warga yang memiliki usaha air isi ulang itu agar segera menguruskan izin dari kita dan izin layak konsumsi dan jangan sampai ada warga yang sakit gara-gara minum air galon ini,” terangnya.

Ditambahkan Alfian, pihaknya juga sebelumnya pernah mendatangi sejumlah depot air untuk meminta mereka membuat mengurus izin. Namun sayanganya ajakan itu tak terlalu dihiraukan sejumlah depot. Buktinya sampai saat hanya beberapa depot air yang izinnya aktif. Menyikapi masih banyak depot air minum yang tidak mengantongi izin, dia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada.

“Di sini kita khawatir airnya itu tidak steril, karena tidak dilakukan uji kelayakan dari Dinkes. Nanti kita bersama dinas terkait akan menertibkan depot air minum yang tidak memiliki izin itu,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: