DPO dan Pemakai Ganja di Bengkulu Utara Diamankan
ARGA MAKMUR, BE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU), kembali berhasil mengamankan dua tersangka tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Seorang daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 dan seorang lagi terduga pemakai ganja. Hal tersebut diketahui setelah Satresnarkoba melakukan press rilis yang langsung dipimpin Wakapolres BU Kompol PM Amin SAg, Kamis (14/1). \"Ya, kedua tersangka diamankan dengan kasus yang sama,\" kata Wakapolres. Kompol Amin menjelaskan, tersangka pertama yakni DK (26) DPO (daftar pencarian orang) kasus norkoba pada 2016 yang tengah menjalani rehabilitasi. Namun saat hendak diserahkan ke Kejaksaan Negeri BU guna proses persidangan DK melarikan diri. Setelah sekian tahun melarikan diri tersangka DK diketahui kembali ke rumah. Mendapatkan informasi tersebut pihak tim opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan kembali tersangka pada (5/1). Dari pengakuan tersangka, dirinya melarikan diri ke Sumatera Barat bekerja sebagai sopir. \"DK merupakan DPO, setelah melarikan diri dalam proses persidangan pada tahun 2016 lalu. Selama melarikan diri ke Sumatera Barat dirinya bekerja sebagai sopir. Selanjutnya tersngka kita serahkan kembali ke Kejaksaan Negeri BU untuk menjalani proses sidang karena berkas perkaranya sudah masuk P21 jelasnya. Lebih lanjut, Kompol Amin menyampaikan, kasus kedua tersangka AG (26) warga Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten BU, berhasil diamankan pada Senin (11/1). Setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya seseorang yang di duga sedang membawa narkotika jenis ganja. Saat digeledah terdapat 1 paket ganja dengan berat 7,31 gram dibungkus dalam plastik hitam. Berdasarkan keterangan tersangka ganja tersebut baru dia pesan dari seseorang dan diambil dengan sistim peta yang rencananya digunakan bersama teman-temannya. Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 155 ayat 1 dan pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. \"Untuk kasus kedua ini, tersangka AG pemakai. Dari pengakuannya barang tersebut dibeli melalui sistem peta yang rencananya digunakan bersama teman-temannya. Atas perbuatannya tersebut tersangka AG terancam kurungan penjara masksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,\" pungkasnya. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: