Anggaran Pilkades Lebong Rp 700 Juta
LEBONG, bengkuluekspress.com – Dengan anggaran sebesar Rp 700 juta dan dari hasil rapat yang telah dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menggelar pelaksanaan pemilihan 17 Kepala Desa (Pilkades) pada bulan Juli atau Agustus 2021 ini.
Adapun 17 desa yang akan menggelar yaitu Desa Talang Baru dan Talang Baru I Kecamatan Topos, Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Desa Turang Tiging dan Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan, Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Desa Tanjung Bunga I dan Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah.
Kemudian Desa Suka Marga Kecamatan Amen, Desa Ladang Palembang dan Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara, Desa Embong Kecamatan Uram Jaya, selanjutnya Desa Ketenong I, Tambang Sawah dan Desa Air Kopras Kecamatan pinang Belapis, Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas dan Desa Talang Leak II Kecamatan Lebong Sakti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi mengatakan bahwa untunk anggaran pelaksanaan Pilkades di tahun 2021 sendiri, telah diakomodir oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Sebesar Rp 700 juta untuk pelaksanaan Pilkades tahun ini,” sampainya, Kamis (14/1).
Untuk saat ini, tahapan demi tahapan sudah akan dilaksanakan dimana untuk langkah awal melakukan persiapan regulasi pelaksanaan Pilkades serta penyusunan pos-pos dana yang akan dibutuhkan setiap tahapan ditambah dengan tahapan persiapan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Karena wabah Covid-19 belum hilang, maka untuk Prokes juga akan dipersiapkan,” ujarnya
Terpisah, Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Jafri SSos, menyampaikan dalam pelaksanaan Pilkades di tahun 2021 ini aka nada pengkajian kembali masalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pilkades. Dimana diidalam Perda mengatakan bahwa untuk pelaksanaan Pilkades tahap pertama tahun 2016, tahap ke II tahun 2018 dan ke III tahun 2020.
“Akan tetapi karena adanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan wabah Covid-19, akhirnya pilkades digeser di tahun 2021,” jelasnya.
Sementara itu, untuk anggaran yang telah terakomodir dalam pelaksanaan Pilkades diketahui tidak mencukupi, maka kemungkinan besar akan bisa ditambah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Lebong tahun 2021, hal ini dikarenakan kemungkinan besar anggaran yang telah ada tidak mencukupi.
“Karena Pilkades di tahun ini berbeda dengan Pilkades yang digelar tahun sebelumnya, karena ada penambahan masalah Prokes,” ujarnya
Akan tetapi, untuk pelaksanaan Pilkades di tahun 2021 ini memang harus bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan jika tidak dilaksanakan di tahun 2021, maka akan banyaknya kekosongan jabatan kades karena masa jabatan Kades telah habis dan jika habis akan diisi oleh Penjabat sementara (Pjs) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sementara ASN kita saat ini jumlahnya terbatas,” tutupnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: