Ahmad Rizal Cs Segera Diadili

Ahmad Rizal Cs Segera Diadili

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Tersandung kasus korupsi, mantan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2014-2019, Ahmad Rizal segara diadili. Setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang menuntaskan berkas perkara penyidikan Rabu (14/1), Ahmad Rizal dan rekannya Agus langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

\"Pelimpahan ke PN Tipikor Bengkulu akhir bulan ini. Hari ini (kemarin, red) kita sudah melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU,\" jelas Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH MH.

Selanjutnya kata Kajari, JPU memiliki 20 hari kedepan menyusun dakwaan terhadap dua tersangka. Tuntas dakwaan maka dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu agar sapat diadili secara hukum.

\"Kalau perkaranya sudah ke PN, nanti tersangka ditahan di Bengkulu,\" tutur Ridwan.

Terkait dengan kerugian negara, Ridwan menegaskan jaksa sudah menyita tiga bidang tanah milik Ahmad Rizal dengan tafsiran nilai sebesar Rp 260 juta. Jika dibandingkan dengan nominal kerugian negaran masih ada kekurangan sekitar Rp 20 juta. \"Nilai aset tiga bidang tanah milik tersangka Ar sudah hampir senilai dengan kerugian negara. Ada kekurangan kurang lebih Rp 20 juta, kita tunggu saja mungkin nanti tersangka ada tambahan untuk mengembalikan kerugian negara,\" ujar Ridwan.

Sebelumnya, Senin (14/12) lalu Kejari Kepahiang langsung menahan dua orang tersangka yakni Ahmad Rizal pemilik lahan sekaligus mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang priode 2014-2019. Dan Agus selaku Pejabat Pembuat Tanda Komitmen (PPTK) pengadaan tanah pada bagian pemerintahan Sekdakab Kepahiang tahun 2015.

Untuk pasal yang di kenakan dikatakan Kajari Premier Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Khusus Tersangka Ahmad Rizal selain penyidik melapis dengan pasal tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: