DKPP Putuskan KPU Provinsi Bengkulu Tidak Langgar Kode Etik Penyelengara

DKPP Putuskan KPU Provinsi Bengkulu Tidak Langgar Kode Etik Penyelengara

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan KPU Provinsi Bengkulu tidak melanggar kode etik dalam tahapan Pilkada serentak 9 Desember lalu. Hal itu diungkapkan DKPP dalam persidangan yang digelar, Rabu (13/1) yang disiarkan secara langsung melalui www.facebook.com/medsosdkpp/dengan agenda pembacaan putusan perkara No 119-PKE-DKPP/X/2020. \"KPU Provinsi Bengkulu yang memutuskan pengadu Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk ditetapkan menjadi Calon sudah sesuai dengan etika selaku penyelenggara,\" kata anggota DKPP, Dr. H. Alfitra Salamm, APU, Rabu (13/1). Alfitra mengatakan, persidangan pembacaan putusan yang merupakan rangkaian sidang atas pengaduan Calon Gubernur Bengkulu, H. Agusrin M. Najamudin, ST dengan teradu 5 Komisioner KPU Provinsi yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Darlinsyah, Siti Baroroh, dan Emex Verzoni yang dilakukan DKPP. Delik aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban pengadu meyakinkan DKPP. \"Tahapan yang dilakukan teradu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan. Maka DKPP tidak relevan menanggapinya,\" ungkapnya. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan yang telah dibacakan DKPP. Karena secara tidak langsung, keputusan DKPP ini telah menilai bahwa KPU Provinsi Bengkulu dalam penyelenggaraan Pilkada serentak benar adanya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: