Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dibekuk
KEDURANG, bengkuluekspress.com - Ro (25), seorang pemuda, warga Desa Tanjung Alam, Kedurang harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kedurang. Pasalnya, dirinya merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja --Melati (16)-- nama samaran.
Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Kedurang, Iptu Kusyadi SH mengatakan, Ro dibekuk, Sabtu (9/1) di rumah kakaknya di desa setempat sekitar pukul 22.10 WIB.
Dikatakannya, Ro dibekuk, setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban, Jum\'at (8/1) malam sekitar pukul 21.25 WIB. Dalam laporan tersebut, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi, pada bulan April 2020 siang hari sekitar pukul 13.00 WIB di kebun kelapa sawit salah satu warga di Desa Tanjung Alam, Kedurang.
Sebelumnya, pelaku mengajak korban ke kebun sawit tersebut, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah itu korban terdiam, namun baru diketahui setelah korban bercerita kepada temannya. Kemudian teman korban melapor kepada orang tua korban. Mendengar informasi tersebut, orang tua korban kemudian sempat menanyakannya kepada pelaku.
Saat itu pelaku mengakuinya jika dirinya telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban emosi dan tidak terima. Lalu melaporkan peristiwa yang dialami anaknya yang masih dibawah umur tersebut ke Mapolsek Kedurang.
\"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan,\" ujar Kusyadi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: