Jika APBD Mukomuko Tak Disahkan, Pembangunan Terhenti

Jika APBD Mukomuko Tak Disahkan,  Pembangunan Terhenti

\"\" MUKOMUKO, BE – Diujung masa jabatan Bupati Choirul Huda dan Wakil Bupati Haidir, terancam meninggalkan hal yang tidak baik. Jika RAPBD tidak disahkan menjadi APBD tahun 2021, pembangunan di Kabupaten Mukomuko terhenti total. Hingga kemarin, belum ada informasi terbaru bahwa RAPBD akan disahkan menjadi APBD. Informasi diperoleh, awalnya eksekutif dalam hal ini Bupati Mukomuko belum mau melanjutkan pembahasan RAPBD disebabkan dana aspirasi atau fokir anggota DPRD. Namun pihak legislatif sudah “mengalah” seluruh dana aspirasi di-nolkan. Dana aspirasi kemudian dialihkan untuk pembayaran tenaga kontrak atau honorer dan kebutuhan anggaran lainnya yang tertunda dibayar tahun 2020. Setelah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait dana aspirasi tersebut. Hingga saat ini belum ada lanjutan pembahasan RAPBD menjadi Perda APBD untuk tahun anggaran 2021. Bahkan terdengar informasi pihak eksekutif tengah menggodok Peraturan Kepala Daerah (Perkada)/Peraturan Bupati (Perbup). Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini SE menyampaikan, saat ini pembahasan di tingkat badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) belum selesai membahas terkait RAPBD 2021. Untuk tindaklanjutnya tergantung eksekutif. “Jika masih mau melanjutkan pembahasan. Eksekutif menyurati legislatif secara kelembagaan untuk meminta waktu pembahasan. Jika tidak mau melanjutkan, eksekutif kirim surat yang isinya penarikan RAPBD. Yang jelas saat ini kami menunggu,” katanya. Ditanya terus tertunda dan lambatnya pengesahan APBD, Ali mengaku salah satunya eksekutif dalam hal ini Bupati Mukomuko tidak menyetujui terkait fokir anggota dewan. Dan, permintaan itu sudah kita sepakati. Karena defisit tinggi. Ini dikarenakan ada kegiatan di tahun 2020 gagal bayar yakni untuk gaji tenaga honorer dan di tahun ini bakal ada penerimaan PPPK. “Untuk menutup anggaran tersebut, kami seluruh anggota dewan siap untuk menutupinya dengan tidak menganggarkan dana fokir,” bebernya. Ali juga menyampaikan, buntut dari APBD belum dilanjutkan, tidak hanya kegiatan fisik yang akan terhenti. Termasuk kegiatan rutin dan non fisik serta seluruh roda pemerintahan bakal vakum. Seperti gaji PNS hingga hari ini (kemarin), belum dibayarkan. Termasuk gaji anggota DPRD Mukomuko dan seluruh kegiatan lainnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan dikonfirmasi terkait eksekutif belum mau melanjutkan pembahasan hingga terjadi penundaan pengesahan RAPBD menjadi APBD. Sekda enggan berkomentar. “Terkait hal itu silahkan langsung ke pimpinan dalam ini Bupati Mukomuko,” katanya. Namun, kata Sekda, dari TAPD untuk RAPBD sudah siap semua tinggal dilakukan pembahasan lebih lanjut. Ia juga mengaku terus mencari solusi – solusi dan berkoordinasi dengan pihak – pihak tentang kondisi Kabupaten Mukomuko saat ini. Sayangnya, Bupati Mukomuko, Choirul Huda belum dapat ditemui. Dihubungi via telepon celuler dan whatshaap belum merespon. Ditempat terpisah, Bengkulu Ekspress mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Pada kesempatan itu, Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH mengaku memantau terkait nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2021. Apakah APBD itu nantinya berpayung hukum berupa peraturan daerah (Perda), atau hanya berpayung hukum peraturan bupati (Perbup). Jikalau di nilai perlu, jaksa tidak akan segan langsung turun dengan inisiatif sendiri. Terlebih lagi, jika sampai payung hukum yang dipilih eksekutif maupun legislatif untuk APBD Kabupaten Mukomuko TA 2021, diperkirakan dapat merugikan daerah dan masyarakat. “Kami menunggu proses ini. Sudah kita siapkan beberapa bahan untuk dimasukkan ke dalam proses ini. Jika dirasa perlu, kami akan turun, agar tidak ada kerugian terhadap daerah. Baik itu dari segi pembangunan, perekonomian, maupun terhadap masyarakat luas,” tegasnya. Kajari mengatakan, semua yang terkait dengan penentuan payung hukum APBD, harus mengetahui kelebihan dari setiap payung hukum yang akan digunakan. Ia menilai, Perda masih menjadi payung hukum ideal untuk APBD. Sebagai bentuk dukungan Jaksa, agar didapat hasil yang terbaik dari kondisi sekarang, Kajari menyatakan siap membantu Pemkab. “Kami siap membantu. Kami tidak ingin ada hambatan untuk pembangunan di Kabupaten Mukomuko. Dan, kami siap memberikan pandangan,” demikian Hendri. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: