Masih Ada Masyarakat Tak Patuhi Prokes
BENGKULU, BE - Operasi Lilin Nala 2020 dari 21 Desember sampai 4 Januari 2020, telah digelar Polda Bengkulu dan Polres jajaran berjalan baik. Operasi Lilin Nala 2020, berlangsung ditengah pandemi covid-19. Tak heran saat pengamanan Natal dan malam pergantian tahun 2021, Polda Bengkulu dan Polres jajaran fokus mencegah terjadinya keramaian di sejumlah tempat wisata dan pusat keramaian lain. Hasilnya kepatuhan masyarakat Bengkulu terhadap prokes sudah cukup bagus. Meski masih ada masyarakat tidak mematuhi prokes tokol kesehatan. \"Masyarakat ada yang patuh dan ada yang tidak, bisa dibilang cukup,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH, Senin (4/1). Operasi Lilin Nala menyasar pelanggar prokes itu sesuai amanat Kapolri. Selain menjalankan tugas pengamanan personel yang terlibat operasi lilin tidak lepas memberikanimbauan terkait covid dan disiplin menerapkan prokes kepada masyarakat. Dari hasil evaluasi selama melaksanan operasi lilin nala 2020, masyarakat Provinsi Bengkulu terbilang cukup patuh terhadap prokes. Dengan kondisi ini Polda Bengkulu dan Polres jajaranbisa dikatakan berhasil mencegah terjadinya keramaian saat malam pergantian tahun. Kawasan Pariwisata Pantai Panjang yang biasanya selalu dipadati masyarakat saat malam pergantian tahun, pada malam pergantian 2021 lengang, tidak ada keramaian. Keputusan menutup kawasan Pantai Panjang dan edaran dari pemerintah daerah terkait larangan berkerumun faktor utama keberhasilan tersebut. Hanya saja, masih ada masyarakat tidak terima saat diberikan imbauan untuk tidak berkerumun. Seperti yang terjadi di kawasan Benteng Marlborough, petugas kepolisian dan Satpol PP harus ekstra sabar memberikan penjelasan kepada masyarakat yang tidak terima dibubarkan. \"Meski ada beberapa yang tidak patuh, tetapi bisa dibubarkan. Polda Bengkulu berharap tidak ada cluster baru yang ditimbulkan saat malam pergantian tahun baru,\" pungkas Kabid Humas. Berdasarkan data operasi yustisi yang dilakukan Polda Bengkulu dan aparat gabungan, sebanyak 110.197 masyarakat Provinsi Bengkulu menerima teguran lisan akibat melanggar prokes, teguran tertulis sebanyak 2.497 pelanggar. Jumlah tersebut dihimpun dari 26.634 kegiatan yang sudah dilakukan selama melakukan Operasi Yustisi pada 2020. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: