Tertipu Investasi Online, Warga Bengkulu Rugi Miliaran Rupiah

Tertipu Investasi Online, Warga Bengkulu Rugi Miliaran Rupiah

BENGKULU, BE - Dua orang warga Kota Bengkulu, Sahrial Ramadhan dan Sobri mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, untuk berkoordinasi, Senin (21/12). Keduanya mengaku telah merugi besar akibat mengikuti investasi secara online. Kerugian Syahrial dan Sobri mencapai Rp 265 juta ditambah member mereka berdua telah menyetor hingga Rp 6 miliar. Dijelaskan Kuasa Hukum Syhariel dan Sabri, Dike Meyrisa SH MH, kliennya selaku agen dalam investasi online tersebut. Uang yang telah dikeluarkan untuk investasi itu, Sahrial Rp 65 juta dan Sobri Rp 200 juta. Kemudian, Sahrial dan Sobri masing-masing memiliki member. Syahriel memiliki member sebanyak 400 orang dengan nilai total uang disetorkan Rp 1,8 miliar. Kemudian, Sabri memiliki 2 ribu member dengan total uang disetorkan Rp 4,8 miliar. Sejak dikenalkan pada Mei 2020, investasi itu terus berjalan. Sampai akhirnya pada November 2020, macet. \"Klien kami ini agen, diatasnya masih ada owner. Nah owner ini yang akan kita laporkan, karena menurut kami dia bertanggung jawab. Untuk di Bengkulu Ownernya inisial Li dia bekerja sebagai PNS Pemprov Bengkulu,\" jelas Dike. Menurut korban, owner merupakan pihak yang bertanggung jawab. Karena, owner yang pertama kali memperkenalkan dan mengajak mengikuti investasi tersebut. Investasi ini bermula dari ajakan dari group WhatsApp ada bisnis investasi uang. Sistemnya per hari mendapatkan keuntungan 2 persen. Dalam seminggu menerima keuntungan 14 persen. Keuntungan tersebut dicairkan dalam waktu seminggu sekali. Untuk mengikuti investasi tersebut, peserta mentransferkan uang ke agen, dari agen kemudian ditansfer lagi ke owner. Uang investasi dan keuntungan semuanya ditransfer melalui rekening. \"Mulai berjalan Mei 2020, kemudian November 2020 macet,\" imbuhnya. Untuk sementara korban mengaku belum membuat laporan polisi. Baru sebatas berkoordinasi dengan penyidik seperti apa kasus penipuan online tersebut. Dalam waktu dekat membuat pengaduan masyarakat.  (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: