Penetapan Erwin-Yayan, Tunggu BRPK MK

Penetapan Erwin-Yayan, Tunggu BRPK MK

TAIS, bengkuluekspress.com - Setelah dilaksanakan Pleno KPU Seluma hasil Pilkada Seluma tahun 2020, Selangkah lagi, Pasanganan Erwin Octavian-Gustianto unggul dengan nilai sebanyak 55.638 suara akan ditetapkan sebagai pemenang pesta demokrasi. Namun sebelumnya harus menunggu Buku Registrasi Pekara Konstitusi Makamah Konstitusi (BRPK MK).

\"Tanggal 15 Januari BRPK MK disampaikan dan baru bisa kita tetapkan pemenang pilkada,\"ujar Komisioner KPU Seluma Divisi Hukum dan SDM Nazirwan kepada wartawan

Disampaikannya, untuk adanya Paslon yang melakukan gugatan terkait hasil Pemilu baik Gubernur dan Bupati, sampai saat ini secara resmi belum ada disampaikan ke KPU Seluma. Oleh masih masing tim pemenangan maupun LO masing masing.

\"Kita belum tau, ada gugatan atau tidak. Kita tunggu BRPK MK keluar, kalau secara resmi belum ada pengajuan gugatan baik Bupati ataupun Gubenur. Namun, secara isu ada salah satu Paslon Gubernur yang bakalan gugat,\"tegas Nazirwan.

Lanjutnya, sehingga jika tidak ada perselisihan atau gugatan, BRPK MK keluar itu 15 Januari 2021, sedangkan untuk penepatan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih paling lama 5 Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

\"Nanti kita tetapkan setelah lima hari BRPK MK keluar,\"bebernya.

Diketahui, Paslon Edison Simbolon- Khairi Yulian ssbanyak 41.122 dan Suparto - Noviawan Ail sebanyak 19.205. dan tertinggi adalah Paslon Erwin Octavian - Gustianto. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: