Soal Tabat, Seluma Ajukan Judicial Review ke MK

Soal Tabat, Seluma Ajukan Judicial Review ke MK

TAIS,bengkuluekspress.com- Terkait masalah tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan (Tabat) yang sampai saat ini belum ada keputusan dan kejelasan. Karena setelah diterbitkannya Permendagri nomor 09 tahun 2020, sebagian wilayah di 7 Desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) masuk ke dalam wilayah bagian Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Ajjb SH MH, mengatakan, bahwa saat ini usulan Pemkab Seluma akan melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) belum disampaikan. Karena Pemkab Seluma masih menyelesaikan draft usulan JR-nya. \"Kami tetap akan melakukan judicial review, karena kami anggap Permendagri Nomor 09 tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003. Tentang pembentukan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur. Dimana batas kabupaten didasarkan pada batas eks kewedanaan Kabupaten Seluma. Yakni di Desa terujung di Seluma, Desa Talang Alai yang berbatasan dengan Desa Selali Kecamatan Pino Raya,\" tegas Mirin.

Lebih lanjut, Mirin menerangkan, mengatakan selain menyelesaikan draft untuk pengajuan judicial review, Pemkab Seluma juga akan meminta fasilitas dari Gubernur Bengkulu sebagai perwakilan pemerintah pusat. Agar dipertemukan kembali antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten BS. Sehingga bisa dilakukan pembahasan tapal batas secara musyawarah. \"Untuk usulan musyawarah dan permintaan agar Gubernur memfasilitasi juga sudah kami sampaikan ke Gubernur Bengkulu. Saat ini tinggal menunggu keputusan dari Gubernur. Sebelumnya belum difasilitasi karena memang sedang sibuk pilkada, tapi saat pilkada sudah selesai,\"tambahnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: