Resepsi Pernikahan di Bengkulu Tengah Wajib Patuhi Prokes
BENTENG, BE - Meledaknya jumlah kasus penyebaran virus korona (Covid-19), membuat Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian kegiatan yang bersifat keramaian /kerumunan. Melalui SE tertanggal 16 Desember 2020 tersebut, Pemda Benteng mengingatkan masyarakat untuk tidak mengikuti aktivitas yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid-19. Meski begitu, untuk resepsi pernikahan masih bisa gelar, namun wajib mematuhi protokol kesehatan. Kepala Satpol PP Benteng Gunawan R SE MM mengatakan, masih memberi dispensasi kepada masyarakat yang telah menyebarkan undangan resepsi pernikahan untuk tetap dilaksanakan dengan menerapkan Prokes. \'\'Semua pengunjung wajib memakai masker dan tak ada kesempatan bagi tamu undangan untuk bernyanyi di atas panggung hiburan. Sekalipun telah disiapkan organ tunggal, hiburan hanya boleh dilakukan oleh pihak organ,\'\' katanya. Adapun kegiatan yang dilarang seperti, kegiatan perayaan menyambut tahun baru, pasar malam atau konser musik. Selanjutnya, untuk kegiatan rumah ibadah, pemilik tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, cafe dan rumah makan wajib mematuhi prokes. Seperti menyiapkan tempat cuci tangan, mengatur jarak duduk dan pembatasi kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia. \"Peningkatan jumlah kasus warga yang terkonfirmasi positif juga disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mentaati Prokes. Padahal, kami terus menggencarkan sosialisasi 3M. Memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,\" terang Gunawan. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: