BPJS Kesehatan dan Disnaker Kepahiang Pantau Kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Kepahiang

BPJS Kesehatan dan Disnaker Kepahiang Pantau Kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Kepahiang

\"\"

Kepahiang, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Curup menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kepahiang dalam melaksanakan pemeriksaan bersama terhadap badan usaha yang belum patuh terhadap regulasi Program JKN-KIS di Kabupaten Kepahiang, Selasa (08/12).

“Kita turun langsung bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kepahiang untuk mengunjungi badan usaha yang belum patuh dalam mendaftarkan pegawainya ke dalam JKN-KIS serta badan usaha yang tidak membayar iuran secara rutin,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang Ruri Romla Mewita.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku,BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kepahiang menyambut baik kegiatan seperti ini. Seperti yang kita ketahui, belum semua badan usaha mau mendaftarkan seluruh pegawainya menjadi peserta JKN-KIS. Banyak alasan yang mereka berikan mulai dari kesulitan proses pendaftaran, pegawainya yang tidak bersedia hingga keberatan dengan kewajibannya ikut serta membayar iuran pegawainya,” ujar perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kepahiang Emalia Kontesa.

Ia juga mengungkapkan konsekuensi yang akan diterima jika badan usaha tidak patuh menjalankan kewajibannya. Menurutnya, hal itu tanggung jawab yang sudah diwajibkan ketika pemberi kerja menerima pegawainya untuk bekerja di badan usaha yang ia kelola.

\"Kita juga ingatkan kembali untuk mendaftarkan semua pegawainya serta seluruh anggota keluarganya, hal ini sudah menjadi hak dari pegawainya. Juga mengenai iuran yang harus dibayarkan tepat pada waktunya agar kartunya tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja ketika dibutuhkan. Jadi seluruh pegawai bisa mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan kapan saja. Jika dia tetap tidak patuh maka kami akan memberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin usahanya,” ujarnya. (RW/ds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: