BPJS KESEHATAN BENTUK TIM PERLINDUNGAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA

BPJS KESEHATAN BENTUK TIM PERLINDUNGAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA

\"\"

Bengkulu, Jamkesnews – BPJS Kesehatan gelar rapat koordinasi tim kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja atau disingkat PERJAKA tahun 2020 bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan stakeholder lainnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah terwujudnya perlindungan kesehatan yang optimal bagi pekerja badan usaha dan anggota keluarganya serta menjadi media koordinasi antar instansi dan lembaga/organisasi dalam monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi pekerja badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Sekda Provinsi Bengkulu, Yuliswani dan dihadiri OPD Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan perwakilan dari Apindo dan serikat pekerja sementara dari BPJS Kesehatan dihadiri oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu Siti Farida Hanoum, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Adian Fitria bersama jajarannya (8/12).

Yuliswani dalam sambutannya menjelaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk mendorong seluruh pekerja dapat perlidungan Program JKN-KIS.

“Kita sangat menyadari bahwa Program JKN-KIS ini memberikan manfaat perlindungan kesehatan kepada masyarakat khususnya dalam hal ini kepastian perlindungan kesehatan kepada pekerja di Provinsi Bengkulu, untuk itu Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat concern untuk dapat bersama-sama dengan stakeholder memastikan bahwa pekerja di Provinsi Bengkulu ini semuanya sudah terlindungi di dalam Program JKN-KIS,” ujar Yuliswani.

Sementara Adian Fitria menjelaskan BPJS Kesehatan selalu melibatkan stakeholder dan pemangku kepentingan terkait pelaksaan Program JKN-KIS.

“Karena ini (Program JKN-KIS) merupakan program bersama yang perlu dukungan dari semua pihak termasuk dari pekerja, pemberi kerja dan pemerintah daerah, melalui tim ini menjadi wadah koordinasi, kemitraan dan sosialisasi kita bersama antar pemangku kepentingan dalam rangka kepastian jaminan kesehatan bagi badan usaha, pekerja dan anggota keluarganya. Kita ketahui bahwa salah satu hak dari pekerja itu salah satunya adalah perlindungan kesehatan sesuai dengan undang-undang.

Dalam kesempatan tersebut Adian juga menjelaskan tentang tata cara koordinasi implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran serta mekanisme PHK bagi pekerja badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mensosialisasikan terkait rencana revisi Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 sehingga lebih optimal pelaksanaannya.

Tim kemitraan PERJAKA sendiri merupakan wadah koordinasi kemitraan dan sosialisasi bersama kebijakan antar pemangku kepentingan dalam rangka kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja badan usaha dan anggota keluarganya. (RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: