Seleksi JPTP Diutamakan ASN Lebong

Seleksi JPTP Diutamakan ASN Lebong

LEBONG, bengkuluekspress.com– Seleksi 8 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tingkat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan digelar di tahun 2021 mendatang. Dalam pelaksanaan seleksi akan memprioritaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lebong. Adapun 8 jabatan yang masih di jabat oleh Pelaksana tugas (Plt) yaitu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Badan Keuangan daerah (BKD), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-Hub). Selanjutnya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskomionfo-sp), Kepala badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala DInas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop-UKM). Plt Kepala BKPSDM Lebong, Hj Sumiati SP MM melalui Kabid Pengembangan Kompetisi Aparatur (PKA), Hairudin SE Map mengatakan, bahwa memang saat ini ada 8 jabatan yang masih kosong dan diisi oleh Plt. “Untuk itulah di tahun 2021 mendatang kita akan membuka pendaftaran untuk pelaksanaan seleksi,” sampainya, Senin (14/12)

Ia menjelaskan, untuk mengisi 8 jabatan yang saat ini masih dijabat oleh Plt memang akan diprioritaskan akan mencari ASN di lingkup Pemkab Lebong. Hal tersebut beralasan bahwa ASZN di Kabupaten Lebong lebih mengetahui kondisi daerah, untuk memajukan Kabupaten Lebong lebih baik lagi. “Akan kita utamakan ASN di lingkup Pemkab Lebong, bukan berarti tidak menerima ASN di luar Lebong,” ujarnya.

Untuk persyaratan umum dan administrasi peserta seleksi minimal harus berpangkat golongan IV/a untuk esolan II/b, IV/b untuk esolan II/a, sementara untuk Pendidikan minimal S-1/D-IV/ sederajat, batas usia minimal 56 tahun untuk JPT pratama, pengalaman pada bidang terkait minimal 5 tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator minimal 2 tahun. “hasil penilaian kerja baik selama dua tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat serta syarat yang lainnya,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: