Usai Diperiksa, 2 Tersangka Lahan Kantor Camat Tebat Karai Kepahiang Ditahan

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Akhirnya jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang dapat mengungkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai tahun 2015. Senin siang (14/12), Kejari langsung menahan dua orang tersangka, yakni Ahmad Rizal pemilik lahan sekaligus mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2014-2019 dan Agus selaku PPTK pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang tahun 2015. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH MH menyampaikan, melalui rangkaian penyelidikan dari tahun 2019, diketahui jika kedua tersangka telah merugikan negara mencapai Rp 281 juta lebih. Modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara membeli tanah dengan membuat laporan seolah-olah tanah sudah dinilai kewajarannya olek KJPP, padahal kenyataannya belum dinilai oleh tim KJPP. \"Kita sudah mengantongi cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka, kedua tersangka mengakali seolah-olah ada penilaian KJPP, hingga harga yang ditetapkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 281.063.000 dari total angaran sebesar Rp 1.1 miliar,\" jelas Kajari.
Lanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB, Senin (14/12), kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolres Kepahiang selama 20 hari pertama. Sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan Dinkes Kepahiang. Untuk pasal yang dikenakan dikatakan Kajari, Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pembertasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. \"Sedangkan khusus tersangka AR, selain pasal di atas penyidik melapis dengan pasal tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i UU No 31 Th 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Th 2001, karena tersangka saat itu sebagai DPRD,” Tegas Kajari.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: