Operasi Yustisi di Bengkulu, Tim Gabungan Keluarkan Hampir 100 Ribu Sanksi

Operasi Yustisi di Bengkulu, Tim Gabungan Keluarkan Hampir 100 Ribu Sanksi

BENGKULU, BE - Semenjak dimulai awal September 2020, Operasi Yustisi yang dilakukan personel gabungan Polda Bengkulu, TNI dan juga Satpol PP Provinsi Bengkulu, sudah memberikan sanksi hampir mencapai 100 ribu kepada masyarakat melanggar protokol kesehatan (Prokes). Dari jumlah tersebut sanksi denda yang diberikan sesuai Pergub sebesar Rp 800 ribu. Terkait dengan hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos, M.H. “Terkait dengan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan Pergub, Perwal atau Perbup. Sampai saat ini jumlah sanski yang diberikan nyaris 100 ribu teguran,” jelas Kabid Humas, Sudarno, Minggu (6/12). Dari hasil pemantuan tim gabungan selama pelaksaan operasi yustisi, masih terdapat beberapa orang individu yang enggan menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Selain dari memberikan teguran, tim gabungan juga memberikan edukasi dan himbauan pentingnya menerapkan prokes mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Dari jumlah sanksi tersebut, terdiri dari beberapa kategori, baik itu sanksi kerja sosial sebanyak 3.606, sanksi teguran lisan 92.755, teguran tertulis 1.366 dan sanksi lain 2.100 lebih. Untuk sanksi denda dilakukan oleh tim gugus tugas dalam hal ini Satpol PP, sesuai dengan pergub, perwal dan perbup. “Dari jumlah hampir 100 ribu sanksi ini diberikan terdiri dari beberapa sanksi. Salah satunya teguran yang diberikan mencapai 3.606 lebih terhadap warga yang tidak taat prokes pencegahan penyebaran Covid 19,” imbuh Kabid Humas. Ia pun berharap, ketaatan masyarakat Bengkulu terhadap prokes pun semakin meningkat dimasa adaptasi kebiasaan baru (AKB), karena sekarang ini angka positif Covid 19 terus bertambah setiap harinya. \"Razia terus kita lakukan bersama tim gabungan lainnya dan kita berharap kedepan semakin banyak warga yang taat prokes sehingga angka positif bisa pun melandai ataupun turun,\" demikian tutup Sudarno. (529)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: