Penetapan APBD Benteng Dipastikan Terlambat

Penetapan APBD Benteng Dipastikan Terlambat

BENTENG, BE - Penetapan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dipastikan terlambat alias molor. Padahal, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, penetapan Raperda sudah diselesaikan diakhir November 2021. \"Jadwal yang ditetapkan oleh Kemendagri, persetujuan antara DPRD dan Pemda terkait Raperda APBD 2021 sudah harus ketok palu pada 30 November 2020,\" ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM, melalui Kabid Anggaran, Ade Christian SSTP MSi. Diakui Ade, keterlambatan penetapan APBD disebabkan beberapa faktor, diantaranya keterlambatan dalam menetapkan nilai pendapatan daerah yang dijadikan modal untuk digunakan tahun depan. Salah satunya belum ada informasi tentang nominal dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, baik itu dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Diprediksi, DBH untuk Kabupaten Benteng tahun 2020 hampir sama dengan tahun sebelumnya. Berkisar di angka Rp 14-15 miliar. \"Kami harap, Pemprov segera menetapkan angka DBH untuk Pemda Benteng tahun 2020. Segera, kami bisa menyusun kebutuhan belanja daerah tahun depan,\" pungkas Ade. (135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: