Mendagri: Wajib Pilih Wagub
BENGKULU, BE - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap meminta agar proses Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Bengkulu tetap digelar secepat mungkin. Kursi Wagub tidak boleh kosong mengingat Udang-undang memerintahkan jika terjadi kekosongan lebih 18 bulan agar dilakukan pemilihan wakil gubernur.
\"Kalimat bahasanya sudah jelas. Jika kosong lebih dari 18 bulan, Parpol pengusung harus mengajukan 2 nama ke DPRD untuk dipilih menjadi Wagub,\" ujar Mendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonizar Moenok, kemarin. Ia mengatakan posisi wakil gubernur sangat penting dalam menjalankan pemerintahan.
Hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif bukan berarti tidak membutuhkan Wagub. Karena keduanya memiliki peran masing-masing yang diatur dalam undang-undang. \"Keberadaan wakil gubernur itu untuk membantu gubernur. Jadi, silakan gubernur memilih 2 nama untuk dipilih di DPRD yang dianggap bisa bekerjasama,\" katanya.
Soal Wagub juga pernah diungkapkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, saat melantik Junaidi. Junaidi diminta secepatnya mengusulkan calon wakil gubernur supaya roda pemerintahan berjalan seimbang.
\"Kalau hanya Gubernur sendiri mengemban tugas rakyat pada masa sisa jabatan tiga tahun ke depan kasihan juga,\" kata Gamawan Fauzi saat melantik Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, setelah gubernur defenitif dilantik, pihaknya menunggu pengajuan calon wakil gubernur, kemudian diproses sesuai mekanisme aturan yang ada. Bila gubernur sudah memiliki wakil, maka akan ada teman dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan dan diharapkan seiring sejalan hingga masa jabatan berakhir 2015. Perintah Mendagri tersebut sangat jelas. Sehingga tidak ada alasan untuk mengkosongkan wagub.
Disisi lain, saat ini Partai Golongan Karya (Golkar) yang memiliki kursi terbanyak cenderung menginginkan kursi Wagub tidak diisi. Hal tersebut diungkapkan wakil sekretaris DPP Golkar Chairul Anwar dan Ketua DPD I Golkar Provinsi Bengkulu H Kurnia Utama.
Dia berpendapat agar kursi Wagub dikosongkan, karena dianggap tidak memiliki dampak hukum. \"Kalau tidak dipilih Wagub-kan, tidak ada dampak hukumnya,\" kata Kurnia Utama.
Wakil sekretaris DPP Golkar Ir. Rully Chairul Azwar, MSi mengatakan mengenai posisi Wakil Gubernur Bengkulu apakah perlu diisi atau tidak itu sangat tergantung dengan gubernurnya sendiri apakah perlu atau tidak.
\"Saya pikir sangat tergantung dengan gubernurnya sebagai usernya, perlu tidak wakil,\" ujarnya saat menghadiri acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pemantapan dan pemenangan Pemilu 2014 Partai Golkar Wilayah Sumatera II se Provinsi Bengkulu di gedung Poltekkes Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/2).
Menurut Rulli yang merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu ini dari Partai Golkar ini jika Gubernurnya bisa berkerja tanpa wakilnya ngapain ada wakil. \"saya pikir tidak terlalu urgen mengenai wakil Gubernur tersebut terkecuali memang Gubernurnya yang menginginkan wakilnya,\" lanjutnya.
Namun sepanjang Gubernur bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik maka wakil tidak diperlukan. Sebab untuk apa ada wakil jika malah akan menimbulkan masalah dikemudian hari, misalnya antara pihak yang kalah dan pihak yang menang. \"Sekarangkan telah santer isu mengenai politik uang padahal belum dilakukan pemilihan wakil Gubernur, jelas itu akan menimbulkan masalah dikemudian hari,\" katanya.
Jika dengan adanya wakil gubernur malah menimbulkan masalah baru antara yang calon yang menang dan calon yang kalah, maka kapan gubernurnya bisa berkerja secara maksimal. \"Padahal kinerja Gubernur sangat di butuhkan oleh masyarakat Provinsi Bengkulu,\" jelasnya sembari mengatakan perlu pemikiran dengan mempertimbangkan untung dan ruginya.
Sedangjan Ketua Fraksi Raflesia Bersatu Rahimandani MA mengatakan bila tidak dilakukan pemilihan wagub, berarti akan terjadi pelanggaran hukum massal. Sebuah negara hukum, tidak boleh terjadi adanya pelanggaran hukum, apalagi dilakukan oleh pemerintah. \"Kita ini hidup dinegara hukum, maka harus berpijak pada hukum. Kalau undang-undang mengatakan harus dipilih wagub, ya harus dipilih,\" katanya.
Wakil Sekretaris DPW PAN Provinsi Dempo Exler mengatakan pengusulkan wakil gubernur adalah hak prerogatif gubernur dan partai pengusung. Pihak lain hanya bisa memberikan pertimbangan. \"Kita berharap jangan ada pihak-pihak yang mengintervensi gubernur dalam proses pemilihan Wagub,\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: