Masyarakat Desa Talang Giring Datangi Polda
BENGKULU, BE - Perangkat Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma mendatangi Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kamis (19/11). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan laporan galian C diduga beroperasi menyalahi aturan yang mereka laporkan Juli lalu. Karen,a dinilai merugikan masyarakat sepakat untuk menutup galian C tersebut. Kades Talang Giring, Idiman mengatakan, dari hasil koordinasi dengan penyidik, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan dipastikan akan diproses. \"Kami ke sini tadi hendak mempertanyakan kelanjutan laporan yang kita sampaikan bulan Juli lalu. Alhamdulilah tadi sudah bertemu dengan penyidik dan menjelaskan terkait laporan tersebut, intinya laporan masih dalam proses,\" jelas Idiman. Lebih lanjut Idiman menjelaskan, laporan tersebut disampaikan atas kesepakatan seluruh masyarakat Desa Talang Kering terkait aktifitas galian C salah satu perusahaan. Perusahaan yang melakukan aktifitas galian C mengambil batu di Sungai Desa Talang Giring merugikan masyarakat sekitar, karena dekat dengan pemukiman, dekat dengan pemandian, pemakaman sehingga menganggu masyarakat yang sering menggunakan sungai tersebut. Disisi lain, ada dugaan galian C tersebut beroperasi di luar titik koordinat yang sudah ditentukan. Seharusnya jauh dari pemukiman, saat ini galian C tersebut dekat dengan pemukiman masyarakat. \"Izin galian C mereka itu sekitar 20 hektar, saat beroperasi lagi mereka melakukan aktifitas galian C diluar titik koordinat. Dekat dengan pemukiman masyarakat sehingga menganggu, karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sungai itu,\" imbuhnya. Terkait laporan galian C tersebut masih dalam proses penyelidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: