Lahan Milik 3 Perusahaan untuk Jalan Tol di Benteng Belum Bisa Digarap

Lahan Milik 3 Perusahaan untuk Jalan Tol di Benteng Belum Bisa Digarap

BENTENG, BE - Lahan untuk jalan tol pada hak guna usaha (HGU) milik 3 perusahaan di Bengkulu Tengah, sejauh ini belum bisa digarap. Yaitu, lahan milik PT Agri Andalas (AA), PT Mustika Anugerah Semesta (MAS) dan lahan PTPN 7. \"Sampai saat ini, ketiga perusahaan juga belum memberikan persetujuan secara tertulis,\" kata Kepala Kantor BPN Benteng Ir Hazairin Masrie MM selaku Ketua Tim Pembebasan lahan tol di Kabupaten Benteng. Lahan tersebut, sepanjang 2 kilometer (Km) di HGU PT Agri Andalas (AA), 400 meter di HGU PT Mustika Anugrah Semesta (MAS) dan lahan HGU PTPN 7. Lahan ini sejauh bi belum bisa digarap. Disebabkan belum adanya persetujuan (deal) mengenai nilai ganti rugi lahan tersebut pada pemilik lahan. Diakui Hazairin, hasil perhitungan tim KJPP terkait ganti rugi tanaman di atas lahan HGU itu sudah diserahkan sejak lama. Meski enggan membeberkan secara gamblang nominal ganti rugi, Hazairin menerangkan, nilai ganti rugi sudah sesuai standar. \"Secara lisan, mereka (pihak perusahaan,red) setuju. Akan tetapi, belum ada persetujuan secara tertulis. Karena itulah, transfer uang ganti rugi belum direalisasikan,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: