Dewan Minta Pemkab Seluma Telusuri Soal SHM

Dewan Minta Pemkab Seluma Telusuri Soal SHM

TAIS, bengkuluekspress.com - Pimpinan DPRD Seluma meminta kepada Pemkab Seluma untuk menelusuri terkait terbitnya sertifikat hak milik (SHM). Di lahan seluas 65 hektar di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja. Yang sebelumnya dikuasakan kepada pemilik HGU atas nama Sahabudin. Namun saat ini HGU yang diberikan pada tahun 1993 sudah berakhir sejak 2018 kemarin. Nah, dalam perjalannya diketahui sudah terbit SHM sebanyak 29 percil. Serta dua buah surat keterangan tanah (SKT). Atas nama masyarakat pribadi.

Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, SSos mengatakan bahwa DPRD Seluma meminta kepada Pemkab Seluma agar segera menindaklanjuti masalah ini. Karena jelas lahan HGU milik negara. Serta tidak mungkin bisa diterbitkan SHM. Karena seharusnya lahan dikembalikan ke negara terlebih dahulu.

\"Seharusnya setelah HGU habis izinnya lahan dikembalikan ke negara. Atau ke pemerintah daerah. Nah pemerintah yang kemudian mengelola dan memutuskan lahan tersebut selanjutnya. Tapi saat ini justru sudah ada 29 SHM di lahan tersebut. Ini jelas menyalahi aturan,\" ujar Nofi kepada wartawan beberapa hari yang lalu.

Nofi mengatakan Pemkab Seluma bersama dengan tim yang sudah dibentuk harus menindaklanjuti. Kemudian jika memang ada unsur pidananya. Maka harus segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Siapa saja oknum yang sudah melanggar.

\"Kalau memang ada unsur pidananya, kami minta Pemkab Seluma untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Agar diproses siapa yang menerbitkan SHM tersebut,\" tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Seluma mengatakan bahwa saat ini DPRD Seluma tetap mengharapkan yang terbaik. Serta penyelesaian atas lahan eks HGU di Desa Jenggalu. Serta Pemkab Seluma agar melakukan penertiban terhadap semua aset termasuk aset bergerak dan tidak bergerak saat ini.

Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK kepada wartawan mengatakan bahwa masalah tersebut menjadi kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengenai masalah penerbitan SHM di lahan eks HGU. Jajaran Polres Seluma juga belum melirik kasus ini. Apakah ada unsur pidananya atau tidak. \"Saat ini masih menjadi kewenangan dari BPN. Sehingga kami serahkan sepenuhnya kepada BPN,\" tegas Kapolres Seluma belum lama ini. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: