Lebong Segera Terapkan Sanksi Denda

Lebong Segera Terapkan Sanksi Denda

LEBONG, bengkuluekspress.com– Tidak mempan dengan pemberian sanksi sosial, satgas percepatan penanganan covid-19 melalui tim Yustisi Kabupaten Lebong akan menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan SH menyampaikan, bahwa penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes telah dilaksanakan sejak awal September yang lalu. “Namun selama ini, kita hanya memberikan sanksi sosial bagi pelanggar,” jelasnya, Rabu (04/11).

Hanya saja saat ini, sambung Andrian, bagi masyarakat yang melanggar Prokes tidak akan lagi dikenakan denda sanksi sosial. Akan tetapi langsung dikenakan sanksi denda berupa uang tunai sebesar Rp 100 ribu. “Nanti kita berencana akan melibatkan pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Lebong,” ucapnya.

Dikatakannya, selama melakukan penegakan Perbup, setidaknya sudah ada 95 orang pelanggar yang terjaring. Dimana para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu wajib nasional dan membersihkan sampah di taman. “Itu yang baru kita berikan kepada para pelanggar saat ini,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: