Masuk Sipol, 6 Calon KPPS Benteng Dicoret
BENTENG, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan seleksi secara ketat dalam menjaring anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari 1.760 orang pelamar, sebanyak 6 orang dinyatakan gugur alias tidak memenuhi syarat (TMS) karena nama mereka terdaftar di sistem informasi politik (Sipol). Artinya, keenam calon KPPS tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol). Selain itu, sebanyak 2 orang yang dinyatakan TMS karena umur berlebih (diatas 50 tahun) dan 3 orang kurang umur (dibawah 20 tahun). \"Hasil pemeriksaan kami, 6 orang calon KPPS ada tercatat di Sipol,\" kata Ketua KPU Benteng, Drs Brotoseno, melalui Komisioner KPU Benteng Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Meiki Helmansyah SPd.
Dari 251 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng, lanjutnya, jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) 9 Desember 2020 nanti sebanyak 1.757 orang. Karena ada yang TMS, terjadi pengurangan jumlah peserta yang membuat kuota KPPS di sejumlah TPS tak mencukupi kebutuhan. Kekurangan peserta terjadi di kecamatan Bang Haji, Pondok Kubang, Merigi Sakti, Karang Tinggi, Talang Empat, Pondok Kelapa dan Kecamatan Taba Penanjung. \"Bagi yang kekurangan peserta, PPS dipersilahkan untuk mencari pengganti,\" jelas Meiki.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: