SPSI Benteng Perjuangkan Kenaikan UMK
BENTENG, bengkuluekspess.com - Sejumlah pekerja dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Benteng, Senin (2/11). Ketua SPSI Benteng, M Ganti mengatakan, kedatangan SPSI bertujuan untuk menyampaikan keluhan pekerja di Kabupaten Benteng. Sebab, ditengah pandemi Covid-19, harga kebutuhan pokok semakin meningkat. Karena itu, SPSI meminta agar Disnakertrans Benteng dapat menerbitkan surat rekomendasi usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk disampaikan ke Gubernur Bengkulu. \"Kami datang untuk berkoordinasi dengan Disnakertrans Benteng sehingga bisa menfasilitasi usulan pekerja untuk menaikan UMK,\" kata M Ganti.
Untuk diketahui, Menaker RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) berisikan lampu hijau untuk tidak menaikan upah minimum provinsi (UMP). Dampaknya, UMP di Provinsi Bengkulu tahun 2021 telah ditetapkan sebesar Rp 2.213.604 dan diumumkan tertanggal 1 November 2020 Setiap daerah yang memiliki UMK, diberikan batas waktu hingga 21 November 2020 untuk memperjuangkan kenaikan UMK yang SK-nya diteken oleh Gubernur. Jika tidak, UMK di Kabupaten Benteng tetap sebesar Rp 2.290.000. \"Harapan kami, UMK tahun 2021 naik sekitar 5 persen dari tahun 2020,\" harapnya.
Pantauan BE, rombongan SPSI disambut baik dan melakukan pertemuan terbatas di ruangan Kepala Disnakertrans Benteng. Hadir diantaranya, Kepala Disnakertrans Benteng Masdar Helmi SSos MM didamping Sekretaris dan Kabid Tenaga Kerja. \"Besok (hari ini,red), kami akan mengundang SPS dan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Aspindo) Bengkulu untuk membahas usulan kenaikan UMK. Hasil pertemuan itulah yang akan menjadi dasar usulan kenaikan UMK,\" kata Masdar.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: