Plt Walikota Kota Bengkulu Harapkan Dewan Prioritaskan 3 Raperda
BENGKULU, bengkuluekspress.com - DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Walikota Bengkulu terhadap 8 rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (2/11). Dari 8 raperda yang akan dibahas DPRD Kota Bengkulu tersebut antar lain raperda mengenai retribusi Pl pemeriksaan alat pemadam kebakaran, raperda perubahan PDAM Tirta Dharma menjadi Perusahaan Umum Air Minum Tirta Hidayah, raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, raperda pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, raperda penambahan penyertaan modal PT BPRS Fadhilah, raperda Penyelenggaraan kota layak anak (KLA), raperda analisis dampak lalu lintas dan terakhir raperda pembentukan badan kesatuan bangsa dan politik. Plt Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi usai menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan ada beberapa raperda yang menjadi prioritas dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). \"Kalau bicara skala prioritas yang mendesak itu ialah pertama tentang PBB, kemudian tentang penyertaan menjadi modal di BPRS, yang ketiga tentang analisis dampak lalu lintas, perubahan PDAM dan mungkin berikutnya seperti kesbangpol. Kenapa PBB ini penting sampai ada kepastian hukum masyarakat dalam acuan pembayaran itu sendiri,\" ungkap Dedy. Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan menjelaskan, usulan eksekutif dalam pembentukan raperda ini berbasis kepentingan dan manfaat yang luas bagi rakyat Bengkulu. \" Ada beberapa raperda yang diminta untuk disegerakan diselesaikan tahun ini seperti perubahan nama PDAM, penyertaan modal BPRS Fadillah, dan pembentukan badan Kesbangpol. Dan juga tak kalah pentingnya raperda kota layak anak yang harus segera kita sikapi mengingat kondisi sosial kita saat ini,\" jelasnya. Setelah paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan walikota Bengkulu terhadap 8 Raperda terlaksana, selanjutnya DPRD kota Bengkulu akan mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terkait 8 Raperda yang dibahas tersebut. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: