Warga Lebong Diminta Tak Posting NIK di Medsos
LEBONG, bengkuluekspress.com – Guna menghindari pemalsuan data oleh pelaku kejahatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong meminta kepada seluruh masyarakat Lebong untuk tidak memposting data kependudukan berupa Nomor Induk Keluarga (NIK) di media sosial (Medsos). Kepala Dukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana SIp MSi mengatakan, bahwa saat ini banyak sekali program pemerintah daerah maupun pusat yang menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dengan mencantumkan NIK serta data yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E). “Karena data yang diminta untuk keperluan administrasi pemerintah dalam menyalurkan bantuan,” jelasnya, Senin (26/10). Akan tetapi, sambungnya, tidak sedikit masyarakat yang memposting berkas maupun NIK melalui medsos, karena merasa hal tersebut tidak berbahaya. Padahal dengan memposting melalui medsos tersebut, dapat mengundang pelaku kejahatan untuk memanfaatkan agar mendapatkan bantuan. “Untuk itulah kami mengimbau agar jangan lagi memposting data kependudukan di medsos,” imbaunya. Menurutnya, memang ketika pelaku kejahatan yang mengambil data kependudukan seseorang untuk menjalankan aksinya, akan muncul nama pemiliknya. Akan tetapi majunya teknologi saat ini serta semakin jelinya para pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya, maka tidak menutup kemungkinan semuanya bisa terjadi. “Bagi yang kedapatan menggunakan data orang lain untuk mendapatkan bantuan, maka hal tersebut dapat dijerat dengan hukum,” tuturnya. Ia menambahkan, bagi pelaku kejahatan yang diketahui telah melakukan pemalsuan data, baik itu pemalsuan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan, maka akan dijerat kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Hal tersebut sesuai dengan pasal 93 Undang-undang administrasi kependudukan,” sampainya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: