Lahan Pemakaman Pasien Covid-19 di Bengkulu Utara Belum Perlu
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Terkait dengan telah dikeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid 19. Namun untuk penetapan lahan pemakaman untuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dinilai belum begitu mendesak dalam artian belum begitu perlu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisiten I Pemkab BU, Dullah SE dikonfrimasi awak media. \"Memang untuk SE tentang pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sudah diterbitkan. Namun hal ini sifatnya pemberitahukan tentang pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan. Namun terkait dengan lahan pemakaman dinilai belum begitu perlu,\" kata Dullah. Dullah menjelaskan, hal ini sudah dikaji, karena luasaan wilayah daerah Kabupaten BU yang cukup luas. Sehingga tidak mungkin lokasi pemakaman pasien covid-19 ditempat disatu titik lokasi. Kendati demikian dengan adanya SE ini wajib dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. \"Tidak mungkin wilayah, misalnya Napal Putih atau Lebong Tandai akan menguburkan di sini. Jadi terkait lahan pemakaman belum bisa diterapkan, namun apabila ada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,\" ungkapnya. Lebih lanjut dijelaskan Dullah, terkait SE ini disebarkan, agar masyarakat paham tentang pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Agar polemik yang terjadi di Desa Tebing Kaning tidak terulang kembali. \"Intinya SE ini, agar masyarakat tahu tentang pemulasaran dan pemakaman pasien Covid-19 secara protokol kesehatan,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: