Bupati RL Ingatkan Masyarakat Patuhi 3M
CURUP, bengkuluekspress.com - Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi kembali mengingatkan masyarakat Rejang Lebong untuk disiplin melaksanakan 3M. Dengan disiplin terhadap 3M, maka menurut bupati masyarakat Rejang Lebong bisa mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
\"Saat ini penerapan 3M sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19, oleh karena itu mari kita sama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan 3M,\" ajak bupati pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pencegahan Covid-19. Perbup pencegahan penyebebaran Covid-19 tersebut adalah Perbup nomor 25 dan 26 tahun 2020 di Puskesmas Simpang Nangka Kamis (22/10).
Dijelaskan bupati, 3M yang harus selalu diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tersebut adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabu dan air mengalir serta menjaga jarak. Bila tiga hal tersebut ditaati masyarakat Rejang Lebong, maka menurutnya masyarakat Rejang Lebong bisa terhindar dari Covid-19 dan Rejang Lebong bisa kembali ke zona hijau.
\"Bila masyarakat kita benar-benar menaati 3M, maka penyebaran Covid-19 di Rejang Lebong bisa kita cegah dan kita kembali ke zona hijau,\" tambah bupati.
Lebih lanjut bupati mengungkapkan, Pemerintah Kabuapaten Rejang Lebong bersama Dinas Kesehatan terus mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2020 mengatur tentang Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM, sedangkan Perbup 26 adalah payung hukum penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.
\"Kita terus mensosialisasikan Perbup, sehingga masyarakat kita benar-benar paham dalam upaya pencegahan Covid-19,\" tegas bupati.
Kegiatan sosialisasi Perbub nomor 25 dan 26 tahun 2020, kemarin selain dilaksanakan di Puskesmas Simpang Nangka, pada Kamis (22/10) kemarin juga dilaksanakan di Puskesmas Curup yang pelaksanaannya dilaksanakan di gedung NU Rejang Lebong. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: