Debat Publik Paslon di Lebong Digelar 31 Oktober

Debat Publik Paslon di Lebong Digelar 31 Oktober

LEBONG, bengkuluekspress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong menetapkan pelaksanaan debat publik bagi 4 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Sabtu (31/10) pada pukul 09.00 WIB di aula kantor Bupati Lebong Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai. Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavandes AMd mengatakan, bahwa penetapan pelaksanaan debat publik Paslon sesuai hasil rapat yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh pihaknya. “Sesuai hasil rapat, maka kita tetapkan pada hari Sabtu, 31 Oktober,” sampainya, Rabu (21/10).

Dalam pelaksanaan debat nantinya akan dibagi beberapa segmen. Mulai dari pemaparan visi dan misi ke-4 Paslon, menjawab pertanyaan yang sebelumnya telah disiapkan olh tim pakar hingga segmen tanya jawab antar paslon. “Ada 7 tema yang diangkat dalam pendalaman visi misi masing-masing Paslon dalam pelaksanaan debat,” jelasnya.

Ditambahkan Effan, karena saat ini masih pandemi wabah covid-19, untuk itulah pihaknya akan menjalankan protokol kesehatan dengan mempersiapkan seperti sabun dan air mengalir sebelum peserta masuk, diwajibkan memakai masker serta peserta yang masuk ke dalam ruangan nantinya akan dibatasi untuk menghindari kerumunan. “Nanti yang diperbolehkan 4 Paslon ditambah 4 orang tim dari masing-masing Paslon, komisioner KPU dan 2 orang dari Bawaslu,” ujarnya.

Untuk diketahui sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 ada 7 tema yang diangkat dalam pendalaman visi misi masing-masing Paslon. Adapun ke 7 tema yang diangkat yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah. Kemudian menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkokoh negara kesatuan repoblik indonesia dan kebangsaan serta kebijakan dan Strategi Penanganan, Pencegahan dan Penegndalian Covid-19.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: