Oknum Wartawan Segera Dilimpahkan
BENGKULU, BE - Dua orang oknum wartawan berinisial ZU (31) dan MM (42) yang terlibat dugaan kasus pemerasan dan pemalsuan surat panggilan Polda Bengkulu, dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara ini ditangani penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu. tersebut disampaikan Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariners saat dikonfirmasi BE terkait perkembangan kasus tersebut menuturkan, \"Dalam minggu ini kita limpahkan, sudah hampir lengkap berkasnya.\" Terkait pasal yang diterapkan untuk dua orang tersangka yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 363 KUHP. Berkas dua orang tersangka akan dipisah, karena peran mereka bertiga dalam kasus tersebut berbeda. \"Pasal yang diterapkan pasal 263 KUHP dan 363 KUHP,\" imbuh Max. ZU diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan Polsek Talang Empat karena diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (12/8) malam. Satu hari selanjutnya, MP diamankan karena diduga yang membuat surat panggilan palsu Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Selain itu diduga memerintahkan ZU membawa surat palsu sebagai modal untuk memeras kades. Terduga pelaku membawa surat panggilan dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk menakuti Kades. Akan tetapi surat tersebut palsu, tanda tangan palsu dan cap juga palsu. Dengan modal surat palsu tersebut pelaku meminta uang kepada kades Rp 8 juta. Awalnya kasus tersebut ditangani penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Tetapi, karena tidak termasuk unsur korupsi, akhirnya kasus dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: