2021, DK di Lebong Tak Dikucurkan Lagi
LEBONG, bengkuluekspress.com– Lantaran dilanda wabah Covid-19 dan berdampak dengan penerimaan negara. Sehingga Di tahun 2021 mendatang, Dana Kelurahan (DK) tidak akan lagi disalurkan oleh pemerintah pusat kepada 11 keluarahan di Kabupaten Lebong. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Riswan Effendi SE MM mengatakan, tidak ada lagi penyaluran DK untuk tahun 2021 mendatang sesuai dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terbaru. “Karena Pandemi wabah Covid-19, pemerintah pusat tidak menganggarkannya lagi,” sampainya, Minggu (11/10).
Dengan demikian, sambungnya, penyaluran DK hanya berjalan selama 2 tahun, yaitu 2019-2020 saja. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah kembali disalurkan atau tidak DK tersebut. “Untuk tahun-tahun selanjutnya, saya belum mengetahui apakah ada lagi atau tidak,” ucapnya.
Dirinya berharap untuk tahun-tahun selanjutnya, penyaluran DK kembali diberikan oleh pemerintah pusat. Karena hal tersebut sangatlah membantu 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong untuk melakukan pembangunan di wilayahnya. “Kita berharap aja nanti DK kembali disalurkan pemerintah pusat,” harapnya.
Sementara itu, untuk penyaluran DK tahap ke-II tahun 2020 (penyaluran terakhir), dananya telah ditransfer pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan besaran 50 persen dari total DK yang didapat di tahun 2020 ini yaitu sebesar Rp 4,2 miliar lebih. “Kita tinggal menunggu masing-masing Kelurahan melakukan pencairan,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: