Bawaslu Benteng Minta Paslon Tertibkan Pelanggaran APK
BENTENG, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah (Benteng) bakal menindak tegas pelanggaran kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur 2020. Anggota Bawaslu Benteng Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Supirman SAg MH, mengatakan, Bawaslu mengutamakan pencegahan dan sosialisasi tentang indikasi pelanggaran kampanye. Baik itu pemasangan alat peraga kampanye (APK) ataupun kampanye secara terbuka (pengumpulan massa). Bagi petahana yang telah ditetapkan sebagai Paslon, tegas Supirman, baliho atau APK yang memuat tentang program pemerintahan dan menggunakan anggaran negara harus dicopot.
Sejauh ini, bebernya, masih banyak pemasangan APK (baliho, spanduk atau umbul-umbul) yang terindikasi melanggar ketentuan PKPU nomor 4 pasal 70 ayat 4 dan 5 tahun 2017. Menyikapi APK yang masih beredar, Bawaslu sudah menyurati KPU, tim Paslon dan kepala desa (Kades). \"Sebelum bermasalah, kita sosialisasikan dulu. Untuk penindakan dan penertiban APK yang melanggar, kami akan bekerjasama dengan personel Satpol PP. Terkait adanya APK yang masih ada konten program pemerintah dan masih terpasang, kami sarankan agar segera dicopot oleh tim pemenangan Paslon,\" kata Supirman saat rapat dalam kantor (RDK) terkait penetapan alat peraga sosialisasi (APS) dan SOP kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 di Sekretariat Gakkumdu Benteng, Jumat (9/10).
Pantauan BE, pertemuan dihadiri oleh, Ketua KPU Benteng, Satpol PP, Polres serta perwakilan partai pengusung pasangan calon. Sementara itu, Ketua KPU Benteng, Drs Brotoseno menerangkan, ada beberapa yang perlu diperhatikan oleh tim pemenangan Paslon. Di Kabupaten Benteng, zona pemasangan APK telah ditetapkan, yaitu di sepanjang jalan desa, dengan catatan tak di tempat dilarang. Yaitu, di depan kantor instansi pemerintah, depan lembaga pendidikan, masjid, fasilitas kesehatan. \"Khusus di depan rumah penduduk, itu diperbolehkan asal ada izin pemilik rumah,\" jelas Brotoseno.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: