SKPD Tak Efektif Akan Dilebur

SKPD Tak Efektif Akan Dilebur

ARGA MAKMUR, BE - Pemerintah daerah saat ini sedang melakukan pengkajian terhadap sejumlah SKPD yang ada di lingkup pemerintah daerah. Hal ini berkaitan dengan penilaian kinerja SKPD yang bersangkutan dalam efisiensi pelaksanaan pemerintahan di Bengkulu Utara. Jika ada SKPD yang dianggap kurang efektif dalam menjalankan tugasnya, tidak menutup kemungkinan Pemkab BU akan melebur SKPD tersebut ke SKPD lainnya yang masih berkaitan dengan SKPD sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan efektifitas jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran pemerintah daerah. \"Kajian-kajian untuk melebur SKPD yang tidak efektif masih menjadi pertimbangan pemerintah daerah berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan,\" kata Sekda BU, Drs Said Idrus Albar MM. Berkaitan dengan hal tersebut, konsekuensi jika dilakukan peleburan SKPD, akan terjadi penghematan anggaran daerah karena pemerintah daerah tidak mengucurkan anggaran untuk SKPD yang sudah dileburkan. Selain itu, akan terjadi pengurangan jabatan strategis untuk pegawai yang sudah menduduki jabatan di SKPD sebelumnya. Dan belum tentu, jika sudah bergabung dengan SKPD lainnya akan mendapatkan jabatan yang sama. Pemerintah daerah menyadari, alokasi anggaran untuk keperluan belanja pegawai saat ini lebih 50% dari total anggaran yang tersedia dan hal ini dianggap sangat membebani keuangan daerah. \"Beban anggaran yang membebani daerah sudah semestinya dilakukan evaluasi berkaitan dengan penghematan anggaran yang tersedia,\" jelasnya. Tidak hanya itu, saat ini pemerintah daerah menekankan kepada SKPD untuk melakukan analisis jabatan disetiap dinas/instansi. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kebutuhan jumlah pegawai yang ada dikarenakan berkaitan dengan beban pekerjaan yang ada di SKPD tersebut. Setiap SKPD diwajibkan merumuskan analisis jabatan yang diperlukan agar pemerintah daerah bisa menyediakan kebutuhan pegawai yang diperlukan untuk menunjukan efektifitas kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan. \"Sesuai dengan Permendagri No 35 tahun 2012 tentang analisis jabatan di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, analisis jabatan mesti dilakukan untuk memaksimalkan tugas dan kinerja dari aparatur pemerintahan,\" pungkas Idrus. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: