Tersangka Korupsi Tak Ditahan, LSM Datangi Kejati Bengkulu

Tersangka Korupsi Tak Ditahan, LSM Datangi Kejati Bengkulu

BENGKULU, BE - Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Provinsi Bengkulu, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (8/10). Kedatangan LSM ini mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, 2018. Menurut DPD GSPI, Kejari Lebong kurang tegas, karena setelah melakukan penetapan tersangka sebulan lalu. Sampai sekarang tersangka yang ditetapkan belum ditahan. Tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut salah satunya mantan Kepala dinas di Kabupaten Lebong Sy. \"Kejari Lebong tidak menahan tersangka korupsi padahal ditetapkan tersangka sejak sebulan lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan itu Kepala Dinas di Pemda Provinsi Bengkulu, dulunya Kepala dinas di Lebong,\" jelas Ketua DPD GSPI Bengkulu, Jonson Manik. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik SH MH, mengatakan secepatnya menanyakan langsung ke Kejari Lebong, seperti apa perkembangan kasus korupsi tersebut setelah penetapan tersangka. \"Kita cek dulu. Ini mau video confrence dengan Kejari jajaran nanti saya tanyakan dengan Kejari Lebong. Perkembangan kasus ini sampai mana,\" tegas Kajati. Data terhimpun, selain menetapkan tersangka Sy yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pidsus Kejari Lebong, juga menetapkan RF sebagai Kontraktor dari PT AIK. Proyek pembangunan pasar rakyat tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2018, sebesar Rp 5,4 miliar. Berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Bengkulu, proyek tersebut merugikan negara Rp 393 juta. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: