Sumbangan Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp 21 M

Sumbangan Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp 21 M

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) mulai mengizinkan masing-masing Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati menerima sumbangan dana kampanye. Sebab, sebelumnya empat Paslon sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU sebagai salah satu syarat menjadi peserta Pilkada.

Komisioner KPU BS yang merupakan devisi hukum, Abdianto SPd mengatakan, setelah adanya LADK ini, masing-masing paslon bisa menerima sumbangan dana kampanye baik dari sumbangan pribadi perorangan, parpol, hingga perusahaan swasta.

“Silahkan, pada Paslon untuk menerima sumbangan dana kampanye bupati dan wakil bupati,” katanya.

Setelah adanya LADK ini, kemudian masing-masing pasangan bisa menerima sumbangan dana kampanye baik dari sumbangan pribadi perorangan, parpol, hingga perusahaan swasta.

\"Sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2020 tentang tahapan kampanye, maksimal dana kampanye telah sepakat dibatasi maksimal Rp 21 miliar,” kata Abdianto

Namun demikian, ada ketentuan masing-masing penyumbang dari perorangan maksimal Rp 75 juta, dari partai politik, kelompok, juga dari badan hukum swasta masing - masing maksimal Rp 750 juta. Hanya saja total dana kampanye paslon diizinkan maksimal sebesar Rp 21 Miliar.

\"Masing-masing Paslon diizinkan menerima sumbangan dana dari pihak lain, namun besarannya tidak boleh melebihi ketentuan,\" ujarnya.

Adapun LADK masing-masing paslon sambung Abdianto, Hartawan - Darmin (HD) sebesar Rp 15,3 Juta. Dewi Sartika - Marwan Iswandi (DM) sebesar Rp 500 ribu. Budiman Ismaun -Helmi Paman (Bumi) sebesar Rp 5 juta dan untuk Gusnan Mulyadi - Rifai Tajuddin (GR) sebesar Rp 1 juta. Setelah itu, laporan dana kampanye masing-masing paslon akan diminta lagi setelah masa kampanye berakhir. Akan diketahui mana pasangan cakada yang jujur dan mana yang memanipulasi laporan dana kampanye nya.

\"Laporan dana kampanye paslon akan kami audit, paslon yang melanggar akan kami beri sanksi,” demikian Abdianto. (asri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: