KPU Kaur Putuskan Petahana Tak Langgar Pemilu
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur akhirnya memutuskan jika calon Bupati Kaur nomor urut 1 yang juga petahana yakni Gusril Pausi SSos MAP, tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu). Hal ini setelah KPU Kaur menggelar rapat pleno pada Rabu 7 Oktober dan akhirnya dari 5 komisoner KPU Kaur, tiga diantaranya sepakat menolak rekomendasi itu dan tetap menyelenggarakan tahapan Pilkada sesuai dengan yang diteapkan sebelumnya.
Tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kaur terhadap Dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan nomor 87/PL.02.2-BA/1704/KPU-Kab/X/2020 itu diterbitkan KPU Kaur sesuai dengan Model PAPTL-2 menyatakan bahwa berdasarkan langkah dan hasil pencermatan dan penelitian dinyatakan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
“Ada beberapa pertimbangan yang kami lakukan sebelum mengambil keputusan sesuai dengan tertuang dalam tindak lanjut rekomendasi sesuai dengan model PAPIL-2,” kata Ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto SE, Kamis (8/10).
Dikatakan ketua, sebelum mengambil keputusan itu pihaknya juga melakukan berbagai upaya konsultasi termasuk dengan KPU RI yakni Kordiv Hukum KPU RI dan disarankan bersurat ke Mendagri, sehingga pada tanggal 5 Oktober melayangkan surat ke Mendagri dengan nomor 373/P.02.3-SD/KPI-Kab/X/2020 prihal klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Selain itu pada 6 Oktober juga meminta pendapat ahli guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Prof. Dr Herlambang SH, MH, dan terakhir KPU Kaur pada tanggal 7 Oktober menerima surat jawaban dari Kemendagri nomor 800/5170/OTDA.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, kami mengambil kesimpulan sesuai dengan yang kami tuangkan dalam tindak lanjut rekomendasi,\" terangnya.
Sementara itu, terkait dengan hal ini dua komisioner KPU Kaur yakni Irpanadi SIkom bersama dengan Radius SP menolak untuk menandatangani hasil pleno. Keduanya menganggap keputusan belum sesuai dengan amanat UU dan PKPU yang mana KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang mana pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 diberikan sanksi diskualifikasi. “Tiga komisioner KPU berpedoaman dengan surat dan Mendagri, sehingga kami menolak menandatangani hasil pleno,” kata Irpanadi dikonfirmasi Kamis (8/10).
Dimana dari hasil kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap penjatuhan sanksi terhadap Jon Harimol SSos, MSi sebagai Kadis Periwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kaur melalui penetapan Keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan sanksi disiplin PNS adalah kewenangan Bupati Kaur selaku pejabat pembina kepegawaian. Berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian lainnya.
“Yang tidak berkaitan dengan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) UU No 10 tahun 2016,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam surat Nomor 800/5170/Otda yang ditandatangi Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Drs Akmal Malik, M.Si tertanggal 7 Oktober 2020.
Sementara itu, Sekda Kaur H Nandar Munadi S Sos M Si melalui keterangan pers Diskominfo Kaur menyampaikan, jika hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada saudara Jon Harimol sebagai upaya meningkatkan profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai yang ditetapkan sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dimana hukuman disiplin PNS kepada Jon Harimol dengan jenis sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan penetapan sanksi terhadap pejabat eslon dua ini tidak melanggar aturan. Hal ini sesuai dari koordinasi dengan guru besar HTN IPDN, Prof Dr Juanda MH. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: