Tersangka Pemalsuan Dokumen HGU di Bengkulu Dilimpahkan
BENGKULU, BE - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, melimpahkan Robert Irawan. Tersangka pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan penggelapan HGU milik CV Ova kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berlangsung Selasa (29/9). Setelah diperiksa dan melengkapi dokumen administrasi, tersangka Robert langsung ditahan jaksa. Penahanan tersebut membuat Made Sukiade SH, kuasa hukum Robert sedikit kecewa. \"Yang kami sesalkan kenapa permohonan penahanan tidak diberi tahu dari jauh hari. Kita sudah ada keterangan sakit. Klien saya ini sudah pernah di operasi karena sakit gula, tetapi tetap ditahan,\" ujar Made. Menurut Made, kliennya tersebut menderita sakit gula dan pernah dioperasi. Meski sudah berusaha untuk mengajukan beberapa persyaratan untuk tidak ditahan, keputusan jaksa tetap menahan tersangka Robert. Made memaparkan, kasus yang menjerat kliennya tersebut sudah pernah disidangkan dan sudah mendapatkan putusan inkrah dari majelis hakim. Karena, perkara sudah pernah disidangkan dan sudah ada keputusan inkrah maka perkara tidak bisa lagi diproses. Sesuai aturan dari KUHAP, terdapat asas ne bis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap. \"Sudah pernah disidangkan, kemudian dibuka kembali dengan kasus yang sama, modus dan pelaku yang sama. Perkara yang sudah pernah disidangkan di pengadilan tidak dapat dibuka kembali, menurut saya perkara ini tidak harus naik,\" tegas Made. JPU dari Kejati Bengkulu AP Frianto Naibaho SH menegaskan, apapun pernyataan kuasa hukum tersangka tidak akan membuat JPU mengehentikan perkara tersebut. Terkait dengan asas ne bis in idem yang menentukan majelis hakim. \"Apakah perkara ini ne bis in idem atau tidak akan terungkap di persidangan. Terkait tersangka sudah pernah di sidang dan lain sebagainya itu kan pernyataan dari kuasa hukum,\" tegas Anto. Alasan jaksa melakukan penahanan tentu karena tersangka merupakan terpidana, sehingga ditakutkan bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau kembali melakukan tindak pidana. Pasal yang didakwakan untuk tersangka yakni pasal 266 ayat 1 Subsidair 266 ayat 2 lebih subsidair pasal 263 ayat 1 lebih subsidair 263 ayat 2 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. \"Tersangka sudah pernah ditahan,\" pungkas Anto. Robert Irawan melakukan pemalsuan dokumen dan menjual HGU milik CV Ova kepada PT Agra Sawitindo Rp 1,3 miliar tanpa izin tahun 2010 lalu. Akibat kejadian tersebut, CV Ova yang berdiri di bawah PT Suminar Anggun mengalami kerugian 92 hektar lahan HGU karena dijual oleh tersangka Robert. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: