Polda Bengkulu Ringkus Empat Tersangka Narkoba

Polda Bengkulu Ringkus Empat Tersangka Narkoba

BENGKULU, BE - Tim Subdit III Direkorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil meringkus 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan ditempat berbeda di sekitaran Kota Bengkulu, Senin (28/9). \"Tim Subdit III berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, empat orang pelaku ditangkap. Barang buktinya total ada 29 paket sabu,\" jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi SIK Selasa (29/9) kepada BE. Masing-masing tersangka berinisial Ar warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Selanjutnya tersangka Ev warga Kelurahan Bentiring dan Jo warga Kelurahan Dusun Besar. Tersangka berinisial RK warga Kota Bengkulu. Dari tangan empat orang tersangka, total barang bukti yang disita sebanyak 29 paket sabu, satu butir pil ekstasi, puluhan bungkus plastik klip dan timbangan. Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan dan pendalaman laporan dari masyarakat yang menginformasikan di sekitaran Perumahan Griya Asri akan ada transaksi narkotika. Tim Subdit III dipimpin Kompol Manogi Simaremare kemudian melakukan pengintaian di sekitaran TKP (tempat kejadian perkara). Saat melihat satu orang laki-laki gerak-geriknya mencurigakan, tim Subdit III langsung bergerak melakukan penangkapan laki-laki yang diketahui berinisial Ar. Dari tangan Ar, polisi menyita 4 paket sabu. Berhasil menangkap Ar, tim Subdit III melakukan pengembangan. Karena, dari pengakuan Ar, sabu didapat dari tersangka Ev dan Jo. Tim Subdit III bergerak ke rumah tersangka Ev yang ada di sekitaran Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Di rumah tersangka Ev, polisi menemukan 25 paket kecil sabu. Selanjutnya, tim Subdit III bergerak menangkap Jo yang tinggal di sekitaran Kelurahan Dusun Besar. Dari tangan tersangka Jo, polisi menyita satu timbangan digital, handphone dan dua unit mobil. Terakhir, tersangka yang ditangkap berinisial Rk, dia ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Mangga, Kelurahan Lingkar Timur. \"Bisa dikatakan mereka ini satu jaringan, punya peran masing-masing Ev,Jo, Ar itu kurir Rk itu yang punya barangnya,\" imbuh Roh Hadi. Dari pengakuan tersangka Ar, dia membeli 4 paket sabu tersebut Rp 800 ribu. Sabu tersebut dibeli untuk kemudian dijual kembali oleh Ar. Dirinya mengaku sudah sering bisnis jual beli narkoba, baru satu kali ini tertangkap. Padahal Ar baru tiga bulan lalu menikah. Bisnis haram tersebut tidak pernah diketahui oleh isterinya. \"La sering bang main sabu, baru sekali ini ketangkap,\" pungkas Ar. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: