BPJS Kesehatan Seluma Sosialisasikan JKN-KIS pada Guru Fungsional

BPJS Kesehatan Seluma Sosialisasikan JKN-KIS pada Guru Fungsional

\"\"

Bengkulu, Jamkesnews - BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma kembali mensosialisasikan Program JKN-KIS kepada guru fungsional yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Rabu (02/09). Kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma ini berfokus kepada hak dan kewajiban dari peserta, benefit dari Program JKN-KIS serta pemotongan iuran JKN-KIS.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Siti Ruani menyampaikan bahwa ketentuan iuran JKN-KIS bagi PNS Daerah adalah sebesar 1% dari besaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) dan tunjangan profesi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma.

\"Pembayaran sebesar 1% per bulan dari bulan Januari sampai Agustus 2020 ini diberi keringanan untuk profesi guru, yaitu pembayaran untuk triwulan I akan dibayar pada triwulan ke III dan pembayaran triwulan II akan dibayar pada triwulan IV,\" ujar Siti.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Ricco Hanggara menjelaskan, bagi PNS Daerah dengan status guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dalam waktu dekat, tunjangan pofesi/sertifikasi bagi guru akan dipotong sebesar 1% per bulan dari Januari sampai Agustus 2020 untuk iuran jaminan kesehatan. Hal ini sesuai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Surat Edaran Kemendagri dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Seluma.

“PNS Daerah dipotong sebesar 1% dari gaji pokok, tunjangan Keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan TPP itu sudah termasuk untuk tanggungan lima anggota keluarga yang terdiri dari peserta, suami/istri yang sah, serta 3 orang anak,” jelas Rico.

Ricco juga menambahkan, sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, peserta JKN-KIS hanya bisa naik satu tingkat lebih tinggi dari hak kelasnya.

“Sebagai tambahan, dengan telah dikeluarkannya Permenkes No. 51 tahun 2018, peserta hanya dapat naik satu tingkat lebih tinggi dari hak kelas rawatnya. Jadi kalau ada peserta yang naik lebih dari satu tingkat dari hak kelas rawatnya maka tidak dapat djjamin oleh Program JKN-KIS,” tambah Ricco. (RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: