BPJS Kesehatan Bengkulu dan Kejaksaan Kaur Genjot Kepatuhan Badan Usaha
Bengkulu, Jamkesnews - Guna memastikan seluruh pemilik usaha di wilayah Kabupaten Kaur telah mendaftarkan badan usaha beserta seluruh karyawannya dengan hitungan gaji yang sebenarnya ke dalam Program JKN-KIS, Kejakasaan Negeri Kaur Bersama BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, DPMPTSP Kabupaten Kaur dan Disnakertrans Kabupaten Kaur menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Kaur Tahap II Tahun 2020, Kamis (24/09).
Dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan negeri Kaur Alman Noveri mengatakan bahwa peran para stakeholder seperti Kejaksaan, Disnakertrans dan DPMPTSP dibutuhkan dalam rangka menjamin Program JKN-KIS.
“Pemerintah sebagaimana kita tahu terus berkomitmen dalam mengoptiminalkan implementasi dalam Program JKN–KIS, salah satunya adalah menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu. Untuk itu, pemerintah terus mengoptimalkan pelayananan dan koordinasi lintas pemangku kepentingan khususnya untuk menjamin berlangsungnya Program JKN-KIS,” ujar Alman.
Alman menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kaur berdasarkan tugas dan kewenangannya siap menyukseskan Program JKN-KIS dan kami harapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur ikut mendukung dalam hal penganggaran bagi masyarakat Kaur yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.
\"Kami juga mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menyediakan sarana dan prasarana pelayananan kesehatan dan mendorong badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kaur mendaftarkan karyawan ke Program JKN-KIS serta rutin membayar iuran,” tambah Alman.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Adian Fitria mengapresiasi koordinasi yang selama ini telah dilakukan antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Kaur, Disnakertrans Kaur serta DPMPTSP Kaur dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Kaur.
“Beberapa badan usaha yang berada di Kabupaten Kaur sudah mulai patuh sejak kita menindaklanjuti hasil pertemuan. Ada beberapa yang sudah sampai di tahap Surat Kuasa Khusus (SKK) ke kejaksaan, ada yang berhasil dan bagi yang belum berhasil, maka melalui forum ini kita akan cari solusi tindak lanjutnya,” jelas Adian. (RW/sa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: