Terdakwa Dana Kesra Bengkulu Selatan Dituntut 2 Tahun

Terdakwa Dana Kesra Bengkulu Selatan Dituntut 2 Tahun

\"\" BENGKULU, BE - Sidang kasus dugaan korupsi dana Kesra di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), 2015, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, melalui saluran video confrence dari Rutan Kelas IIA Bengkulu, Rabu siang (23/9). Dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua orang terdakwa mendapatkan tuntutan 2 tahun penjara dan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 159 juta. JPU Kejari Bengkulu Selatan Marjek Ravilo SH menuturkan dalam sidang, \"Kedua terdakwa kita tuntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang denda untuk memulihkan kerugian negara Rp 159 juta lebih.\" Kedua terdakwa Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, Drs Heriyadi dan Bendahara Kesra Kabupaten Bengkulu Selatan Nexke Yusita. JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kuasa Hukum Heriyadi, Saiful Anwar SH menganggap JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan sebelum memberikan tuntutan kepada kliennya. Menurut Saiful, selama persidangan banyak fakta yang menunjukkan bahwa yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut bukan hanya kliennya saja. Pihak yang terlibat tersebut seharusnya menjadi tersangka. Artinya bukan kliennya saja yang menanggung pertanggung jawaban hukum. Saiful Anwar juga menyayangkan keputusan JPU yang mengharuskan kliennya membayar uang pengganti. \"Kenapa uang pengganti hanya dibebankan kepada klien kami, tentu itu tidak adil. Sementara itu selama fakta persidangan banyak pihak lain yang diduga terlibat tidak dijadikan tersangka. Yang pasti nanti dalam pembelaan akan kami uraikan sejauh mana pertanggung jawaban hukum dari klien kami,\" tegas Saiful. Majelis Hakim yang diketuai Fitrizal Yanto SH memutuskan, melanjutkan sidang pekan depan. Dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Terkait dengan kerugian negara, kedua terdakwa telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara ke JPU. Terdakwa Heriyadi telah menitipkan uang Rp 100 juta dan terdakwa Nexke menitipkan uang Rp 50 juta. Kerugian negara pada kasus korupsi dana Kesra Rp 315 juta, dari anggaran Rp 2,2 miliar.  (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: