Pelaku Akui Sudah 4 Kali Cabuli Pelajar Kaur
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Tersangka pencabulan berinisial DB (15), warga Desa Sukarami Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur yang telah mendekam di tahanan Mapolres Kaur, mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatannya. Dalam pemeriksaan di Polres Kaur, pelaku yang sudah putus sekolah ini mengaku bahwa korban Kuntum (13) pelajar SMP warga Kecamatan Kaur Utara, telah tidurinya sebanyak empat kali.
“Ya dari hasil pemeriksaan kita terhadap tersangka, tersangka mengakui jika ia telah melakukan pencabulan itu sebanyak empat kali,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan SH, Selasa (22/9).
Dikatakan Kasat, tersangka dengan korban memang sudah lama berpacaran. Juga persetubuhan ia dengan korban dilakukan di satu lokasi pondok perkebunan sawit Kecamatan Kelam Tengah. Dimana pencabulan pertama kali itu terjadi pada bulan Juli 2020 lalu sebanyak dua kali, Agustus satu kali dan terakhir Minggu (20/9) kemarin.
Modus yang dilakukan tersangka itu dengan cara memacari korban dan meminta korban untuk membuktikan cintanya dengan cara korban mau disetubuhi pelaku.
“Korban dengan tersangka ini memang pacaran sudah sekitar tiga bulan, dan tersangka mengakui kalau melakukan hubungan itu karena suka sama suka,” terang Kasat.
Ditambahkan Kasat, pencabulan terakhir kali terjadi Minggu (20/9) sekira pukul 17.00 WIB korban yang baru duduk dibangku SMP itu dijemput oleh pelaku, dan kemudian pelaku mengajak korban ke Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah, tepatnya di Perkebunan Sawit Talang Sembilan. Nah sesampai di perkebunan tersebut pelaku langsung mengajak korban ke pondok dekat perkebunan sawit dan pelaku langsung memegang tangan korban tersebut dan pelaku langsung membuka celana dan celana dalam korban, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatan terlarang layaknya suami istri.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga terhadap anaknya yang waktu pamitan tidak pulang-pulang dan setelah didesak ia menceritakan kejadian yang dialaminya itu. Tersangka kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: